JAKARTA. Perbankan nasional menilai, sudah saatnya Indonesia memiliki Undang Undang (UU) Biro Kredit. Dengan UU ini, biro kredit yang sekarang ada di Bank Indonesia (BI) bisa dilepas menjadi lembaga independen. Biro kredit independen itu bisa menampung lebih banyak data ketimbang data saat ini yang ada dalam Sistem Informasi Debitur (SID) BI. "Kalau data debitur kan ada di SID. Tapi data yang belum jadi debitur, harus dikumpulkan dalam satu badan sendiri," ungkap Wakil Direktur Utama Bank Danamon Jos Luhukay, Rabu (3/3). Dengan biro kredit independen ini, perbankan bisa melihat informasi seperti pembayaran listrik, telepon, dan tagihan-tagihan lain milik calon debitur. Selama ini, bank hanya memperoleh data dari nasabah tanpa bisa mengecek silang atawa memverivikasi kepada lembaga-lembaga lain, seperti PLN, Telkom, asuransi, sampai multifinance. Akibatnya, bank sulit menentukan risiko calon debitur terkait diluluskannya permohonan kredit.
Bank Usulkan Biro Kredit Independen
JAKARTA. Perbankan nasional menilai, sudah saatnya Indonesia memiliki Undang Undang (UU) Biro Kredit. Dengan UU ini, biro kredit yang sekarang ada di Bank Indonesia (BI) bisa dilepas menjadi lembaga independen. Biro kredit independen itu bisa menampung lebih banyak data ketimbang data saat ini yang ada dalam Sistem Informasi Debitur (SID) BI. "Kalau data debitur kan ada di SID. Tapi data yang belum jadi debitur, harus dikumpulkan dalam satu badan sendiri," ungkap Wakil Direktur Utama Bank Danamon Jos Luhukay, Rabu (3/3). Dengan biro kredit independen ini, perbankan bisa melihat informasi seperti pembayaran listrik, telepon, dan tagihan-tagihan lain milik calon debitur. Selama ini, bank hanya memperoleh data dari nasabah tanpa bisa mengecek silang atawa memverivikasi kepada lembaga-lembaga lain, seperti PLN, Telkom, asuransi, sampai multifinance. Akibatnya, bank sulit menentukan risiko calon debitur terkait diluluskannya permohonan kredit.