Bank Vatikan Pecat Pasangan yang Pernikahannya Langgar Larangan Baru di Tempat Kerja



KONTAN.CO.ID -  VATIKAN. Bank Vatikan telah mengambil langkah tegas dengan memecat dua karyawan yang pernikahannya melanggar larangan baru yang diterapkan terkait pernikahan antar karyawan.

Keputusan ini diumumkan dalam pernyataan resmi oleh Institut untuk Karya Agama (Works of Religion) pada Rabu.

Dalam pernyataan tersebut, Bank Vatikan menyatakan bahwa pemecatan pasangan itu merupakan keputusan sulit yang diambil karena pernikahan mereka "secara terang-terangan bertentangan dengan peraturan saat ini." 


Baca Juga: Paus Fransiskus Tetap Lanjutkan Perjalanan ke Belgia dan Luksemburg Meski Terkena Flu

Pihak Bank Vatikan menegaskan bahwa keputusan ini diambil demi menjaga transparansi dan imparsialitas dalam operasional institusi, tanpa bermaksud meragukan hak pasangan tersebut untuk menikah.

Bank Vatikan menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan mencegah konflik kepentingan di institusi yang memiliki sekitar 100 karyawan yang bekerja di lokasi yang sama. 

Laura Sgro, pengacara pasangan yang tidak disebutkan namanya, mengungkapkan bahwa mereka telah memberi tahu bank tentang niat untuk menikah pada Februari, namun larangan baru terkait pernikahan di antara karyawan diadopsi pada Mei. 

Dia menambahkan bahwa pasangan tersebut, yang memiliki tiga anak, diberi tahu tentang pemecatan mereka pada 1 Oktober.

Baca Juga: Paus Fransiskus Serukan Upah Adil untuk Pekerja Migran di Singapura

Sgro menentang keputusan pemecatan tersebut dan menyatakan bahwa ia menganggapnya "batal, tidak sah, dan merugikan hak-hak dasar individu." 

Dia juga menyebutkan bahwa pasangan tersebut telah mengajukan permohonan pengecualian dari peraturan kepada Paus Fransiskus dan direktur bank Gian Franco Mammi, tetapi keduanya tidak memberikan tanggapan.

Sejarah Bank Vatikan diwarnai oleh skandal keuangan, dan pada 2013, Paus Fransiskus membentuk komite ahli untuk merekomendasikan reformasi pada struktur ekonomi dan administratif Takhta Suci. 

Ini merupakan bagian dari upaya Paus untuk memberantas korupsi dan meningkatkan transparansi dalam pengelolaan keuangan di Vatikan.

Baca Juga: Kardinal Parolin: Paus Fransiskus Bawa Pesan Kedekatan dan Perdamaian

Dalam beberapa tahun terakhir, beberapa tokoh penting di Vatikan telah dijatuhi hukuman terkait kejahatan keuangan. Pada Januari 2021, mantan kepala bank, Angelo Caloia, dijatuhi hukuman hampir sembilan tahun penjara karena pencucian uang dan penggelapan. 

Selain itu, pada Desember 2022, Kardinal Giovanni Angelo Becciu dijatuhi hukuman penjara lima setengah tahun atas tuduhan penggelapan, menjadi kardinal pertama yang dihukum oleh pengadilan Vatikan. Becciu membantah semua tuduhan dan berencana untuk mengajukan banding.

Selanjutnya: Bayarkilat.id Buka Akses Pasar Global bagi Pengusaha Indonesia

Menarik Dibaca: 4 Sosok Hantu Legendaris Ini Sering Muncul di Drama Korea

Editor: Noverius Laoli