KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Nama PT Bank Central Asia Tbk (BCA) ada di pusaran kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan artis Nikita Mirzani. Artis tersebut menyatakan kekecewaan kepada BCA karena membuka data data mutasi rekeningnya dalam sidang kasus yang digelar di Pgadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (14/8). Nikita menilai tindakan BCA yang menyerahkan data kepada penyidik Polda Metro Jaya tanpa pemberitahuannya tidak semestinya dilakukan. Apalagi, rekening yang dibuka bukan terkait dengan kasus yang menderanya. Ia pun berencana melaporkan BCA terkait hal itu. Menanggapi itu, EVP Corporate Communication BCA, Hera F. Haryn, menegaskan bahwa BCA sebagai lembaga perbankan selalu patuh pada ketentuan hukum yang berlaku. Hal itu mencakup kewajiban memenuhi permintaan data dari aparat penegak hukum sesuai Undang-Undang.
Bank Wajib Buka Data Rekening Nikita Mirzani Bila Diminta Penegak Hukum
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Nama PT Bank Central Asia Tbk (BCA) ada di pusaran kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan artis Nikita Mirzani. Artis tersebut menyatakan kekecewaan kepada BCA karena membuka data data mutasi rekeningnya dalam sidang kasus yang digelar di Pgadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (14/8). Nikita menilai tindakan BCA yang menyerahkan data kepada penyidik Polda Metro Jaya tanpa pemberitahuannya tidak semestinya dilakukan. Apalagi, rekening yang dibuka bukan terkait dengan kasus yang menderanya. Ia pun berencana melaporkan BCA terkait hal itu. Menanggapi itu, EVP Corporate Communication BCA, Hera F. Haryn, menegaskan bahwa BCA sebagai lembaga perbankan selalu patuh pada ketentuan hukum yang berlaku. Hal itu mencakup kewajiban memenuhi permintaan data dari aparat penegak hukum sesuai Undang-Undang.
TAG: