JAKARTA. Bank Indonesia (BI) menyempurnakan sistem suku bunga penawaran antarbank alias Jakarta Interbank Offered Rate (JIBOR). Tujuannya agar JIBOR menjadi suku bunga acuan yang kredibel untuk berbagai transaksi keuangan domestik. Penyempurnaan ini tercantum dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) baru yakni No. 17/2/PBI/2015. Selain menetapkan bank kontributor JIBOR, Deputi Task Force Financial BI, Nanang Hendarsah bilang, PBI baru itu juga mengharuskan bank kontributor menyampaikan suku bunga indikasi berupa offer rate dan bid rate, dengan memperhatikan selisih antara keduanya. Ketentuan lain, bank kontributor wajib menerima permintaan transaksi dari bank kontributor lain, sepanjang dalam batasan waktu dan batasan tertentu.
Bank wajib lapor indikasi bunga JIBOR
JAKARTA. Bank Indonesia (BI) menyempurnakan sistem suku bunga penawaran antarbank alias Jakarta Interbank Offered Rate (JIBOR). Tujuannya agar JIBOR menjadi suku bunga acuan yang kredibel untuk berbagai transaksi keuangan domestik. Penyempurnaan ini tercantum dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) baru yakni No. 17/2/PBI/2015. Selain menetapkan bank kontributor JIBOR, Deputi Task Force Financial BI, Nanang Hendarsah bilang, PBI baru itu juga mengharuskan bank kontributor menyampaikan suku bunga indikasi berupa offer rate dan bid rate, dengan memperhatikan selisih antara keduanya. Ketentuan lain, bank kontributor wajib menerima permintaan transaksi dari bank kontributor lain, sepanjang dalam batasan waktu dan batasan tertentu.