Bank wajib lapor kemampuan likuiditas



JAKARTA. Krisis likuiditas perbankan masih mengancam. Apalagi, diprediksi, kekeringan likuiditas masih akan terjadi di tahun depan. Ini seiring kebijakan Amerika Serikat (AS) menaikkan suku bunganya.

Betul, saat ini, permodalan bank masih sehat walafiat. Tapi ogah kecolongan akibat ancaman pembalikan dana serentak (sudden reserval), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mewajibkan perbankan melaporkan rasio likuiditasnya atau liquidity coverage ratio (LCR). Ini adalah indikator ketahanan likuiditas bank saat terjadi krisis.

Praktiknya, di perbankan internasional, LCR ini diikur dengan kemampuan bank bertahan 30 hari saat terjadi krisis. Di Basel III, aturan ini akan berlaku tahun depan.


Ada dua komponen yang masuk hitungan LCR. Pertama, jumlah aset likuiditas tinggi atau stock high quality liquid assets (HQLA). Masuk dalam kategori ini, antara lain penempatan dana di Bank Indonesia dan surat berharga.

Kedua adalah total arus bersih kas keluar atau net cash outflows, semisal penarikan dana nasabah ritel maupun korporasi. Rumus perhitungan rasio LCR yang berlaku adalah HQLA dibagi net cash outflows.

Mulya E. Siregar, Deputi Komisioner Pengawas Perbankan OJK, bilang, bank perlu menghitung LCR sedini mungkin. Sebab, pengetatan likuiditas diramal masih bakal berlangsung hingga tahun-tahun mendatang.

“Saat ini, bank belum menghadapi penarikan dana signifikan, tapi bagaimana ke depan?” ujar Mulya, akhir pekan kemarin. Perhitungan LCR ini kelak wajib bagi Bank Umum Kegiatan Usaha (BUKU) IV dan BUKU III serta seluruh Kantor Cabang Bank Asing (KCBA) . Uji coba pelaporan LCR akan dimulai Januari 2015 dengan data kinerja perbankan Desember 2014. Bank kelak wajib menyampaikan data LCR per kuartal.

Tahap pertama uji coba berlaku bagi bank BUKU IV dan KCBA. Tahap kedua berlaku bagi bank BUKU III yakni mulai Juli 2015. Tahap awal, bank BUKU IV dan KCBA wajib memenuhi 70% kewajiban LCR per Desember 2015. Adapun masa transisi berlangsung Desember 2018 yakni rasio LCR minimal 100%.

Bagi bank BUKU III, rasio LCR minimal sebesar 70% mulai Juni 2016, daan meningkat menjadi 100% per Desember 2018. Mulya bilang, berdasarkan pantauan OJK, kelompok bank BUKU IV dan BUKU III siap melakukan kewajiban LCR ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie