JAKARTA. Krisis likuiditas perbankan masih mengancam. Apalagi, diprediksi, kekeringan likuiditas masih akan terjadi di tahun depan. Ini seiring kebijakan Amerika Serikat (AS) menaikkan suku bunganya. Betul, saat ini, permodalan bank masih sehat walafiat. Tapi ogah kecolongan akibat ancaman pembalikan dana serentak (sudden reserval), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mewajibkan perbankan melaporkan rasio likuiditasnya atau liquidity coverage ratio (LCR). Ini adalah indikator ketahanan likuiditas bank saat terjadi krisis. Praktiknya, di perbankan internasional, LCR ini diikur dengan kemampuan bank bertahan 30 hari saat terjadi krisis. Di Basel III, aturan ini akan berlaku tahun depan.
Bank wajib lapor kemampuan likuiditas
JAKARTA. Krisis likuiditas perbankan masih mengancam. Apalagi, diprediksi, kekeringan likuiditas masih akan terjadi di tahun depan. Ini seiring kebijakan Amerika Serikat (AS) menaikkan suku bunganya. Betul, saat ini, permodalan bank masih sehat walafiat. Tapi ogah kecolongan akibat ancaman pembalikan dana serentak (sudden reserval), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mewajibkan perbankan melaporkan rasio likuiditasnya atau liquidity coverage ratio (LCR). Ini adalah indikator ketahanan likuiditas bank saat terjadi krisis. Praktiknya, di perbankan internasional, LCR ini diikur dengan kemampuan bank bertahan 30 hari saat terjadi krisis. Di Basel III, aturan ini akan berlaku tahun depan.