JAKARTA. Penerapan manajemen risiko di perbankan diperketat demi menekan kasus kejahatan di perbankan. Kemarin, Bank Indonesia (BI) menerbitkan Surat Edaran No 13/28/DPNP tentang Penerapan Strategi Antifraud (pembobolan) di Perbankan. Aturan ini menetapkan, bank wajib melaporkan strategi antifraud paling lambat enam bulan sejak beleid terbit. "Keamanan nasabah perbankan pun semakin terjaga," janji Irwan Lubis, Deputi Penelitian dan Pengaturan Perbankan BI, Senin (12/12). BI membuat empat pilar antifraud. Pertama, pencegahan. Bank wajib memuat perangkat untuk mengurangi potensi fraud yang mencakup antifraud awareness, identifikasi kerawanan dan know your employee.
Bank wajib laporkan strategi antifraud
JAKARTA. Penerapan manajemen risiko di perbankan diperketat demi menekan kasus kejahatan di perbankan. Kemarin, Bank Indonesia (BI) menerbitkan Surat Edaran No 13/28/DPNP tentang Penerapan Strategi Antifraud (pembobolan) di Perbankan. Aturan ini menetapkan, bank wajib melaporkan strategi antifraud paling lambat enam bulan sejak beleid terbit. "Keamanan nasabah perbankan pun semakin terjaga," janji Irwan Lubis, Deputi Penelitian dan Pengaturan Perbankan BI, Senin (12/12). BI membuat empat pilar antifraud. Pertama, pencegahan. Bank wajib memuat perangkat untuk mengurangi potensi fraud yang mencakup antifraud awareness, identifikasi kerawanan dan know your employee.