JAKARTA. Upaya perbankan mempercantik laba di tengah tren perlambatan kredit bakal semakin sulit. Pasalnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana mewajibkan bank memasang besaran komisi atawa fee yang dikantongi dari penjualan produk asuransi (bancassurance) di konter rate perbankan. Padahal, selama ini komisi penjualan bancassurance merupakan salah satu pos legit bagi bank meraih pendapatan non bunga non bank atau fee based income). Bank BNI semisal bisa mengantongi komisi Rp 327 miliar atau setara 13,85% dari total fee based Rp 2,36 triliun pada kuartal I tahun ini. Nelson Tampubolon, Dewan Komisioner OJK Bidang Perbankan mengatakan, kewajiban bank mencantumkan fee produk asuransi bertujuan untuk transparansi informasi antara perusahaan asuransi dan perbankan. Lewat transparansi itu, persaingan usaha lebih sehat.
Bank wajib memuat komisi bancassurance
JAKARTA. Upaya perbankan mempercantik laba di tengah tren perlambatan kredit bakal semakin sulit. Pasalnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana mewajibkan bank memasang besaran komisi atawa fee yang dikantongi dari penjualan produk asuransi (bancassurance) di konter rate perbankan. Padahal, selama ini komisi penjualan bancassurance merupakan salah satu pos legit bagi bank meraih pendapatan non bunga non bank atau fee based income). Bank BNI semisal bisa mengantongi komisi Rp 327 miliar atau setara 13,85% dari total fee based Rp 2,36 triliun pada kuartal I tahun ini. Nelson Tampubolon, Dewan Komisioner OJK Bidang Perbankan mengatakan, kewajiban bank mencantumkan fee produk asuransi bertujuan untuk transparansi informasi antara perusahaan asuransi dan perbankan. Lewat transparansi itu, persaingan usaha lebih sehat.