KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bankir berkomentar terkait dengan kewajiban laporan data nasabah ke Direktorat Jenderal Pajak. Hal ini sesuai dengan peraturan dirjen pajak No PER-04/PJ/2018 tentang Tata Cara Perdaftaran Bagi Lembaga Keuangan dan Penyampaian Laporan yang Berisi Informasi Keuangan secara Otomatis. Aturan ini merupakan turunan dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 73/PMK.03/2017 tentang Petunjuk Teknis mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan. Dalam aturan ini, lembaga keuangan tidak hanya bank tapi juga nonbank, pasar modal dan asuransi harus mendaftar sebagai lembaga keuangan yang pelaksana pertukaran data informasi nasabah. Pendafataran ini harus dilakukan sampai Februari 2018.
Bank wajib mendaftar ke Ditjen Pajak, ini kata bankir
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bankir berkomentar terkait dengan kewajiban laporan data nasabah ke Direktorat Jenderal Pajak. Hal ini sesuai dengan peraturan dirjen pajak No PER-04/PJ/2018 tentang Tata Cara Perdaftaran Bagi Lembaga Keuangan dan Penyampaian Laporan yang Berisi Informasi Keuangan secara Otomatis. Aturan ini merupakan turunan dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 73/PMK.03/2017 tentang Petunjuk Teknis mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan. Dalam aturan ini, lembaga keuangan tidak hanya bank tapi juga nonbank, pasar modal dan asuransi harus mendaftar sebagai lembaga keuangan yang pelaksana pertukaran data informasi nasabah. Pendafataran ini harus dilakukan sampai Februari 2018.