Bank Wajib Punya Kecukupan Modal Atasi Risiko Paparan Terhadap CCP, Ini kata OJK



KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah merancang Surat Edaran OJK atau SEOJK soal perhitungan permodalan bagi bank yang memiliki paparan terhadap Lembaga Central Counterparty (CCP).

Hal tersebut sehubungan dengan berlakunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.03/2016 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum sebagaimana telah diubah terakhir dengan POJK Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan OJK Nomor 11/POJK.03/2016 tentang KPMM Bank Umum, yang selanjutnya disebut POJK KPMM.

Antara lain sebagaimana diatur dalam Pasal 42A POJK KPMM bahwa Bank wajib memperhitungkan eksposur terhadap lembaga central counterparty dalam perhitungan permodalan, perlu untuk mengatur ketentuan pelaksanaan mengenai Perhitungan Permodalan untuk Eksposur Bank terhadap Lembaga Central Counterparty.


Baca Juga: Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) catat laba bersih tumbuh 18% pada 2020

CCP merupakan lembaga yang dibentuk untuk melakukan kliring atas transaksi derivatif yang dilakukan oleh anggotanya yang bertujuan untuk mengurangi risiko sistemik dimana CCP bertindak sebagai manajemen risiko yang independen, mempercepat proses pengembangan pasar derivatif Indonesia, serta memperkuat infrastruktur di pasar keuangan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyatakan, dengan melakukan transaksi derivatif melalui CCP, bank dapat meminimalisasi potensi risiko yang tercermin dari bobot risiko yang jauh lebih rendah (2%) jika dibandingkan dengan apabila bank bertransaksi selain dengan CCP (misalnya korporasi bisa mencapai bobot risiko sebesar 100%).

"Hal ini berdampak pada kewajiban pembentukan modal bank yang dapat lebih rendah," ujar Dian kepada kontan.co.id, Rabu (12/7).

Dian menyebut, secara umum rasio permodalan perbankan saat ini sangat baik. Mengingat terdapat kecenderungan potensi penurunan kewajiban pembentukan modal.

"Maka dengan adanya aturan ini dimungkinkan bank tidak perlu membentuk tambahan modal atas transaksi derivatif melalui CCP," katanya.

Baca Juga: Selain kebijakan suku bunga acuan, ini tujuh jurus BI perkuat ketahanan ekonomi

Menurut Dian, dengan akan diterbitkannya ketentuan OJK mengenai perhitungan permodalan untuk eksposur bank terhadap lembaga central counterparty, serta manfaat dari aturan tersebut, maka Bank akan terdorong untuk dapat bertransaksi derivatif melalui CCP.

Sementara Menurut Presiden Direktur Bank CIMB Niaga Lani Darmawan, terkait kewajiban bank memiliki kecukupan modal untuk mengatasi risiko paparan terhadap CCP, hitungan modal akan tergantung exposure terhadap CCP. Jadi menurutnya, dampak tiap Bank akan berbeda. 

"Untuk CIMB Niaga kelihatannya tidak terlalu besar dampaknya," ungkap Lani.

Pengamat Perbankan, SVP, Head of Research Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI) Trioksa Siahaan juga menilai, dengan adanya SEOJK untuk permodalan bank terkait CCP maka akan ada konsekuensi terkait permodalan bank yang tentunya bertujuan untuk meminimalisasi risiko.

Baca Juga: BI hadirkan lembaga Central Counterparty (CCP), ini pendapat ekonom

"Tapi kemungkinan untuk bank yang sudah memiliki permodalan kuat atau cukup tidak perlu menambah modal," tutur Trioksa.

Menurutnya, dengan adanya aturan ini tidak akan menurunkan minat bank dalam melakukan transaksi CCP karena tujuan dari SEOJK ini untuk meminimalisasi risiko terutama risiko kredit.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli