KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah merancang Surat Edaran OJK atau SEOJK soal perhitungan permodalan bagi bank yang memiliki paparan terhadap Lembaga Central Counterparty (CCP). Hal tersebut sehubungan dengan berlakunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.03/2016 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum sebagaimana telah diubah terakhir dengan POJK Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan OJK Nomor 11/POJK.03/2016 tentang KPMM Bank Umum, yang selanjutnya disebut POJK KPMM. Antara lain sebagaimana diatur dalam Pasal 42A POJK KPMM bahwa Bank wajib memperhitungkan eksposur terhadap lembaga central counterparty dalam perhitungan permodalan, perlu untuk mengatur ketentuan pelaksanaan mengenai Perhitungan Permodalan untuk Eksposur Bank terhadap Lembaga Central Counterparty.
Bank Wajib Punya Kecukupan Modal Atasi Risiko Paparan Terhadap CCP, Ini kata OJK
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah merancang Surat Edaran OJK atau SEOJK soal perhitungan permodalan bagi bank yang memiliki paparan terhadap Lembaga Central Counterparty (CCP). Hal tersebut sehubungan dengan berlakunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.03/2016 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum sebagaimana telah diubah terakhir dengan POJK Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan OJK Nomor 11/POJK.03/2016 tentang KPMM Bank Umum, yang selanjutnya disebut POJK KPMM. Antara lain sebagaimana diatur dalam Pasal 42A POJK KPMM bahwa Bank wajib memperhitungkan eksposur terhadap lembaga central counterparty dalam perhitungan permodalan, perlu untuk mengatur ketentuan pelaksanaan mengenai Perhitungan Permodalan untuk Eksposur Bank terhadap Lembaga Central Counterparty.