JAKARTA. Bank Indonesia (BI) akan merampungkan penerapan Basel II tahun ini. Untuk itu, regulator perbankan ini berencana menerbitkan surat edaran mengenai penerapan Basel pilar II dan pilar III pada Semester II 2012. Masa transisi penerapan aturan maksimal 6-12 bulan. Aturan Basel II pilar II akan menginduk pada Peraturan Bank Indonesia (PBI) penerapan manajemen resiko. Sedangkan Pilar III pada PBI transparansi perbankan. Dalam Pilar II, BI kelak mewajibkan bank untuk memasukkan risiko likuiditas, hukum, reputasi, strategik dan kapatuhan dalam memperhitungkan modalnya. Pada pilar III, BI akan mewajibkan bank mempublikasikan seluruh resiko dalam laporan tahunan. Aturan ini juga meminta bank untuk mempulikasikan Aset tertimbang menurut risiko (ATMR) berdasarkan risiko. Dalam laporan keuangan saat ini, perbankan hanya melaporkan ATMR total saja.
Bank wajib umumkan 8 risiko
JAKARTA. Bank Indonesia (BI) akan merampungkan penerapan Basel II tahun ini. Untuk itu, regulator perbankan ini berencana menerbitkan surat edaran mengenai penerapan Basel pilar II dan pilar III pada Semester II 2012. Masa transisi penerapan aturan maksimal 6-12 bulan. Aturan Basel II pilar II akan menginduk pada Peraturan Bank Indonesia (PBI) penerapan manajemen resiko. Sedangkan Pilar III pada PBI transparansi perbankan. Dalam Pilar II, BI kelak mewajibkan bank untuk memasukkan risiko likuiditas, hukum, reputasi, strategik dan kapatuhan dalam memperhitungkan modalnya. Pada pilar III, BI akan mewajibkan bank mempublikasikan seluruh resiko dalam laporan tahunan. Aturan ini juga meminta bank untuk mempulikasikan Aset tertimbang menurut risiko (ATMR) berdasarkan risiko. Dalam laporan keuangan saat ini, perbankan hanya melaporkan ATMR total saja.