Bank Windu ambilalih Bank Antardaerah



JAKARTA. PT Bank Windu Kentjana International Tbk (MCOR) telah menandatangani perjanjian jual beli bersyarat untuk pengambilalihan 100% saham Bank Antardaerah. Transaksi yang berlangsung 1 Juli 2015, tertuang dalam keterbukaan informasi kepada Bursa Efek Indonesia (BEI), Jumat (7/3).

Dalam keterangan itu, Luianto Sudarmana, Direktur Utama Bank Windu menyampaikan, transaksi tersebut dilakukan dalam rangkaian mendukung perkembangan usaha Bank Windu. "Sejalan juga dengan arah kebijakan konsolidasi perbankan nasional," terang Luianto.

Atas hal itu, Luianto menyebut, Bank Windu berencana merger dengan Bank Antardaerah. Melalui aksi ini, Bank Windu akan menjadi pihak yang menerima penggabungan (surviving entity).


Adapun, lanjut Luianto, penggabungan tersebut akan memperhatikan segala peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Peraturan Bapepam No. IX.G.1 tentang Penggabungan Usaha atau Peleburan Usaha Perusahaan Publik atau Emiten. "Selanjutnya, apabila kondisi dan persyaratan perjanjian jual beli saham bersyarat telah terpenuhi, serta akta jual beli telah ditandatangani, maka kami akan kembali melakukan keterbukaan informasi kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan otoritas," imbuh Luianto.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie