KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat mengabulkan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Bank Woori Saudara Indonesia 1906 Tbk (SDRA) kepada PT Nusuno Karya. Ditagih Woori sejak 2015, kini Nusuno wajib restrukturisasi utang-utangnya. "Mengabulkan permohonan PKPU dari pemohon untuk seluruhnya selama 45 hari, terhitung sejak hari Rabu (12/9)," kata Hakim Ketua Sunarso saat membacakan amat putusan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Rabu (12/9). Sementara dalam pertimbangannya, Hakim Sunarso menjelaskan bahwa permohonan PKPU dari Woori telah memenuhi syarat formal sesuai UU 37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU.
Bank Woori paksa Nusuno Karya restrukturisasi utang melalui PKPU
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat mengabulkan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Bank Woori Saudara Indonesia 1906 Tbk (SDRA) kepada PT Nusuno Karya. Ditagih Woori sejak 2015, kini Nusuno wajib restrukturisasi utang-utangnya. "Mengabulkan permohonan PKPU dari pemohon untuk seluruhnya selama 45 hari, terhitung sejak hari Rabu (12/9)," kata Hakim Ketua Sunarso saat membacakan amat putusan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Rabu (12/9). Sementara dalam pertimbangannya, Hakim Sunarso menjelaskan bahwa permohonan PKPU dari Woori telah memenuhi syarat formal sesuai UU 37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU.