JAKARTA. Sejumlah bankir sudah mengantisipasi apabila Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut relaksasi restrukturisasi kredit. Mereka memperkirakan, ketika regulator tidak memperpanjang relaksasi tersebut, tidak akan terlalu banyak berpengaruh ke rasio kredit bermasalah atau non performing loan (NPL) bank. Seperti diketahui, OJK pada 2015 lalu, mengeluarkan aturan mengenai relaksasi restrukturisasi dalam POJK No 11/POJK/03/2015. Aturan ini berlaku dalam dua tahun dan diperkirakan berakhir pada Juli tahun ini. Muliaman Hadad, Ketua Dewan Komisoner OJK mengaku masih akan melihat kondisi makro ekonomi sebelum memutuskan untuk mencabut atau memperpanjang aturan relaksasi restrukturisasi. “Masih kami pantau kondisi ekonomi,” ujarnya.
Bankir antisipasi restrukturisasi kredit disetop
JAKARTA. Sejumlah bankir sudah mengantisipasi apabila Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut relaksasi restrukturisasi kredit. Mereka memperkirakan, ketika regulator tidak memperpanjang relaksasi tersebut, tidak akan terlalu banyak berpengaruh ke rasio kredit bermasalah atau non performing loan (NPL) bank. Seperti diketahui, OJK pada 2015 lalu, mengeluarkan aturan mengenai relaksasi restrukturisasi dalam POJK No 11/POJK/03/2015. Aturan ini berlaku dalam dua tahun dan diperkirakan berakhir pada Juli tahun ini. Muliaman Hadad, Ketua Dewan Komisoner OJK mengaku masih akan melihat kondisi makro ekonomi sebelum memutuskan untuk mencabut atau memperpanjang aturan relaksasi restrukturisasi. “Masih kami pantau kondisi ekonomi,” ujarnya.