JAKARTA. Industri perbankan mengantisipasi peraturan menteri keuangan (PMK) No 70 2017 sebagai aturan turunan Perppu No 1 2017 tentang pembukaan data nasabah terkait perpajakan. Dalam PMK ini nantinya nasabah individu perbankan dengan simpanan minimal Rp 200 juta wajib melapor ke Ditjen Pajak. Hal ini dengan akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan. Aturan tersebut mulai berlaku setelah PMK No 70 2017 diundangkan yaitu pada 31 Mei 2017. Herwidayatmo, Direktur Utama Bank Panin mengatakan, nantinya akan ada dua laporan kepada Ditjen Pajak. Pertama, laporan atas dasar permintaan ditjen pajak. Kedua, laporan reguler dari bank setahun sekali.
Bankir antisipasi wajib lapor simpanan Rp 200 juta
JAKARTA. Industri perbankan mengantisipasi peraturan menteri keuangan (PMK) No 70 2017 sebagai aturan turunan Perppu No 1 2017 tentang pembukaan data nasabah terkait perpajakan. Dalam PMK ini nantinya nasabah individu perbankan dengan simpanan minimal Rp 200 juta wajib melapor ke Ditjen Pajak. Hal ini dengan akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan. Aturan tersebut mulai berlaku setelah PMK No 70 2017 diundangkan yaitu pada 31 Mei 2017. Herwidayatmo, Direktur Utama Bank Panin mengatakan, nantinya akan ada dua laporan kepada Ditjen Pajak. Pertama, laporan atas dasar permintaan ditjen pajak. Kedua, laporan reguler dari bank setahun sekali.