JAKARTA. Bankir mendesak regulator perbankan yaitu Bank Indonesia (BI) segera merevisi dan memperjelas penerapan asas resiprokal. Saat ini, bankir menilai ucapan BI yang akan membatasi pembukaan kantor cabang bank asing di sini masih bersifat abu-abu. Sebaliknya, bank lokal yang ingin melakukan ekspansi ke luar negeri masih sangat kesulitan. Direktur Utama PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI), Sofyan Basyir mengatakan, asas resiprokal yang ada saat ini dinilai tidak adil dan justru merugikan bank lokal. “Prinsip keadilan, keluwesan dan prinsip timbal balik belum ada. Kalau sudah ada, tak mungkin BRI setengah mati berupaya memiliki kantor cabang di luar negeri,” tandas Sofyan, Selasa (24/5). Tak hanya bankir BUMN yang butuh kejelasan, Wakil Direktur Utama PT Bank Permata Tbk (BNLI) Herwidayatmo mengatakan, Permata akan mengikuti peraturan BI nantinya. “Asalkan keputusan itu jelas dan terinci. Berapa besaran atau batasan kepemilikan asing pada saham milik bank lokal,” ujarnya.
Bankir: Asas resiprokal saat ini belum luwes dan bersifat abu-abu
JAKARTA. Bankir mendesak regulator perbankan yaitu Bank Indonesia (BI) segera merevisi dan memperjelas penerapan asas resiprokal. Saat ini, bankir menilai ucapan BI yang akan membatasi pembukaan kantor cabang bank asing di sini masih bersifat abu-abu. Sebaliknya, bank lokal yang ingin melakukan ekspansi ke luar negeri masih sangat kesulitan. Direktur Utama PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI), Sofyan Basyir mengatakan, asas resiprokal yang ada saat ini dinilai tidak adil dan justru merugikan bank lokal. “Prinsip keadilan, keluwesan dan prinsip timbal balik belum ada. Kalau sudah ada, tak mungkin BRI setengah mati berupaya memiliki kantor cabang di luar negeri,” tandas Sofyan, Selasa (24/5). Tak hanya bankir BUMN yang butuh kejelasan, Wakil Direktur Utama PT Bank Permata Tbk (BNLI) Herwidayatmo mengatakan, Permata akan mengikuti peraturan BI nantinya. “Asalkan keputusan itu jelas dan terinci. Berapa besaran atau batasan kepemilikan asing pada saham milik bank lokal,” ujarnya.