JAKARTA. Sejumlah bankir mengaku belum menerima surat resmi dari Ditjen Pajak mengenai perubahan aturan pembukaan data kartu kredit untuk keperluan pajak. Bankir mengaku baru mendengar perubahan aturan mengenai data kartu kredit ini dari media.Teranyar, Ditjen Pajak memutuskan untuk tidak akan meminta perbankan untuk menyerahkan data-data transaksi kartu kredit ke pemerintah. Hal ini sesuai dengan surat Ditjen Pajak kepada pihak perbankan tertanggal 31 Maret 2017Santoso, Direktur PT Bank Central Asia Tbk (BCA) mengatakan, secara umum BCA masih menunggu tindak lanjut Ditjen Pajak mengenai aturan pembukaan data kartu kredit. “Semoga konfirmasi dari Ditjen Pajak memberikan kepastian bagi pemegang kepastian bagi pemegang kartu kredit untuk bertransaksi,” ujar Santoso, Jumat (31/3).
Bankir belum dapat update soal data kartu kredit
JAKARTA. Sejumlah bankir mengaku belum menerima surat resmi dari Ditjen Pajak mengenai perubahan aturan pembukaan data kartu kredit untuk keperluan pajak. Bankir mengaku baru mendengar perubahan aturan mengenai data kartu kredit ini dari media.Teranyar, Ditjen Pajak memutuskan untuk tidak akan meminta perbankan untuk menyerahkan data-data transaksi kartu kredit ke pemerintah. Hal ini sesuai dengan surat Ditjen Pajak kepada pihak perbankan tertanggal 31 Maret 2017Santoso, Direktur PT Bank Central Asia Tbk (BCA) mengatakan, secara umum BCA masih menunggu tindak lanjut Ditjen Pajak mengenai aturan pembukaan data kartu kredit. “Semoga konfirmasi dari Ditjen Pajak memberikan kepastian bagi pemegang kepastian bagi pemegang kartu kredit untuk bertransaksi,” ujar Santoso, Jumat (31/3).