Bankir: gaji dan bonus tak perlu diatur



JAKARTA. Rencana Bank Indonesia (BI) yang belum akan mengatur renumerasi gaji dan bonus para bankir perbankan Indonesia mendapat tanggapan positif dari bankir. Pasalnya, kondisi pasar perbankan saat ini sudah mulai produktif.Untuk menyegarkan ingatan, berdasarkan rencana pengaturan renumerasi dalam forum pengkajian keuangan di Finansial Stability Board (FSB), seluruh anggota FSB termasuk Indonesia agar mengatur kompensasi di sektor perbankan masing-masing agar tidak menimbulkan moral hazard dan risiko yang berlebihan. Wakil Presiden Direktur PT Bank CIMB Niaga Tbk (BNGA) Catherine Hadiman mengungkapkan gaji dan bonus para bankir tidak perlu diatur karena ada hal yang lebih penting seperti bagaimana perbankan mengatur operasional agar lebih efisiensi."Kan di industri mana pun tidak ada yang gajinya diatur, kenapa harus bankir diatur. Apalagi stake holder dia juga tidak mau bayar mahal kalau misalnya para profesionalnya tidak perform dengan baik," ucap Catherine, Kamis (7/7).Sependapat dengan Catherine, Direktur Business Banking PT Bank Negara Indonesia Tbk (BBNI) Krishna Suparto mengatakan bakal sulit mengatur gaji dan bonus bankir karena masing-masing bank memiliki ukuran berbeda, misalnya dari sisi aset dan kegiatan usahanya.Krishna bilang, jangan membandingkan perbankan di Indonesia dengan di Amerika Serikat (AS). Soalnya, sektor bisnis bank di tanah air dengan bank asing pun berbeda. Bank asing lebih banyak bergerak ke sektor komersial. Hanya 30% kegiatan produktif yang dilakukan bank asing, sedangkan sisanya untuk menciptakan produk-produk yang sifanya untuk proteksi. "Mereka (bank asing) tidak lagi memberikan pinjaman, project finance-nya tidak ada, mereka lebih banyak bermain di pasar uang," tambahnya.Sekadar informasi, FSB merupakan forum pengkajian keuangan yang diberi mandat negara kelompok G-20 untuk menyusun prinsip kompensasi. Hal itu dilakukan setelah renumerasi eksekutif lembaga keuangan dunia dipandang sebagai penyebab utama timbulnya risiko berlebihan pada krisis global 2008.Dalam FSB itu ada sembilan prinsip, tetapi yang mengatur langsung renumerasi pada prinsip satu hingga tujuh. Prinsip pertama dan kedua terkait dengan keterlibatan dewan direksi perusahaan dalam merancang dan memonitor sistem operasional renumerasi.Prinsip ketiga fokus pada perlunya independensi dari unit pengendali untuk memastikan bahwa sistem kompensasi efektif untuk ditinjau. Prinsip keempat mengatur praktek kompensasi terhadap pengurangan intensif karyawan dalam mengambil risiko berlebihan. Prinsip kelima menggambarkan karakteristik hasil kompensasi yang harus dicapai. Prinsip keenam soal penundaaan pembayaran dan prinsip ketujuh soal metode pembayaran.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Wahyu T.Rahmawati