KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) kemarin (20/8) mengumumkan berencana untuk merelaksasi aturan hedging swap. Regulator makroprudensial ini akan menurunkan minimal transaksi forex (fx) swap lindung nilai alias hedging serta mempermudah persyaratan dokumen sebagai underlying transaksi lindung nilai itu. Saat ini, batas minimal transaksi forex swap lindung nilai hanya US$ 2 juta dari sebelumnya US$ 10 juta. "Dengan transaksi minimal lebih rendah diharapkan bisa menjangkau nasabah lain, termasuk eksportir," jelas Direktur Eksekutif Pengelolaan Moneter Nanang Hendarsah, Senin (20/8). Apalagi, sebelumnya BI juga telah berupaya menurunkan tarif swap dengan swap rate tenor 12 bulan dari 5,62% pada 10 Agustus 2018 menjadi 4,79%. Upaya ini belum efektif, karena swap rate kembali naik jadi 5,13% pada Senin (20/8)
Bankir harapkan kenaikan volume hedging dari relaksasi fx swap
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) kemarin (20/8) mengumumkan berencana untuk merelaksasi aturan hedging swap. Regulator makroprudensial ini akan menurunkan minimal transaksi forex (fx) swap lindung nilai alias hedging serta mempermudah persyaratan dokumen sebagai underlying transaksi lindung nilai itu. Saat ini, batas minimal transaksi forex swap lindung nilai hanya US$ 2 juta dari sebelumnya US$ 10 juta. "Dengan transaksi minimal lebih rendah diharapkan bisa menjangkau nasabah lain, termasuk eksportir," jelas Direktur Eksekutif Pengelolaan Moneter Nanang Hendarsah, Senin (20/8). Apalagi, sebelumnya BI juga telah berupaya menurunkan tarif swap dengan swap rate tenor 12 bulan dari 5,62% pada 10 Agustus 2018 menjadi 4,79%. Upaya ini belum efektif, karena swap rate kembali naik jadi 5,13% pada Senin (20/8)