JAKARTA. Pasrah. Begitulah sikap para bankir menyikapi Surat Edaran Bank Indonesia (BI) tentang transparansi informasi Suku Bunga Dasar Kredit (SBDK) atau prime lending rate. Meski bankir berkali-kali menyatakan keberatan, bank sentral tak peduli. Regulator tetap mewajibkan bank melaporkan SBDK mereka dan mengumumkannya ke publik mulai akhir Maret mendatang.Para bankir berharap, BI rajin mengedukasi masyarakat. Sosialisasi ini penting agar publik memahami bahwa SBDK yang dipublikasikan belum memasukkan premi risiko. Selain itu, juga harus paham bahwa karakteristik setiap bank tidak sama. Dengan pemahaman seperti itu, nasabah tidak terkejut ketika menemukan bunga kredit bank jauh lebih tinggi dari SBDK yang diumumkan."Kami tidak ingin nasabah salah paham terhadap bank,” kata Lisawati, Wakil Direktur Utama Bank Jasa Jakarta. Ia sendiri tak yakin nasabah memahami tentang premi risiko dan faktor pembentuknya.Premi risiko kredit usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) misalnya, tidak sama dengan kredit ritel, apalagi kredit korporasi. Karena debitur UMKM cenderung memiliki risiko lebih tinggi, preminya juga lebih besar.
Bankir ingin BI didik nasabah soal SBDK
JAKARTA. Pasrah. Begitulah sikap para bankir menyikapi Surat Edaran Bank Indonesia (BI) tentang transparansi informasi Suku Bunga Dasar Kredit (SBDK) atau prime lending rate. Meski bankir berkali-kali menyatakan keberatan, bank sentral tak peduli. Regulator tetap mewajibkan bank melaporkan SBDK mereka dan mengumumkannya ke publik mulai akhir Maret mendatang.Para bankir berharap, BI rajin mengedukasi masyarakat. Sosialisasi ini penting agar publik memahami bahwa SBDK yang dipublikasikan belum memasukkan premi risiko. Selain itu, juga harus paham bahwa karakteristik setiap bank tidak sama. Dengan pemahaman seperti itu, nasabah tidak terkejut ketika menemukan bunga kredit bank jauh lebih tinggi dari SBDK yang diumumkan."Kami tidak ingin nasabah salah paham terhadap bank,” kata Lisawati, Wakil Direktur Utama Bank Jasa Jakarta. Ia sendiri tak yakin nasabah memahami tentang premi risiko dan faktor pembentuknya.Premi risiko kredit usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) misalnya, tidak sama dengan kredit ritel, apalagi kredit korporasi. Karena debitur UMKM cenderung memiliki risiko lebih tinggi, preminya juga lebih besar.