Bankir: Investor obligasi masih tunggu tren kenaikan suku bunga acuan



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Beberapa bank membatalkan rencana penerbitan obligasi berkelanjutannya. Terakhir PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional Tbk (BTPN) membatalkan rencana penerbitan obligasi berkelanjutan III tahap III Rp 1,5 triliun.

Dua bank lain juga melakukan hal yang sama yaitu PT Bank OCBC NISP Tbk yang membatalkan obligasi berkelanjutan II (PUB II) sebesar Rp 1,18 triliun. Bank DKI juga memutuskan untuk tidak menerbitkan sisa Penawaran Umum Berkelanjutan (PUB) tahap I sebesar Rp 1,5 triliun.

Menanggapi hal ini, Anggoro Eko Cahyo, Direktur Keuangan BNI bilang ada dugaan investor obligasi masih menunggu atau wait and see terkait kondisi dan tren kenaikan suku bunga acuan.


"Kami optimis permintaan obligasi masih sangat terbuka," kata Anggoro kepada Kontan.co.id, Sabtu (26/5). Hal ini karena obligasi BNI masih terbatas di pasar.

Sebelum menerbitan obligasi berkelanjutan, menurut Anggoro, bank memang mempertimbangkan beberapa faktor. Salah satunya adalah rencana ekspansi kredit, kebutuhan dana jangka panjang dan kondisi pasar terkini.

BNI mengatakan penerbitan obligasi berkelanjutan akan dilakukan sepanjang kebutuhan bisnis. Saat ini menurut BNI memang relatif tidak ada desakan untuk menambah sumber dana.

Haru Koesmahargyo, Direktur Keuangan dan Treasury BRI bilang saat ini bank masih tetap melanjutkan penerbitan obligasi berkelanjutannya. Sedangkan Taswin Zakari, Presiden Direktur Maybank Indonesia mengatakan belum memutuskan terkait penerbitan obligasi.

Jasman Ginting, Sekretaris Perusahaan Bank Panin mengatakan telah menerbitkan obligasi berkelanjutan II tahap II 2018 pada Februari 2018 lalu sebesar Rp 3,9 triliun.

"Lalu April 2018, kami juga terbitkan lagi obligasi berkelanjutan II tahap IV 2018 Rp 1,5 triliun," kata Jasman kepada kontan.co.id, Sabtu (26/5).

Ke depan Bank Panin masih optimistis terkait penerbitan obligasi ini ditunjukkan dengan rencana dua penerbitan obligasi. Dua obligasi ini adalah obligasi berkelanjutan III dan obligasi subordinasi berkelanjutan III tahap I 2018.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sofyan Hidayat