KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) pada Rabu (13/9) memutuskan untuk menaikkan tingkat bunga penjaminan untuk simpanan dalam rupiah serta valas di bank umum dan BPR. Kenaikannya masing-masing 25 basis poin (bps) sementara untuk valas sebesar 50 bps menjadi 6,5% untuk rupiah bank umum dan 2% untuk valuta asing bank umum. Bunga penjaminan LPS di BPR antara lain menjadi 9% dari sebelumnya 8,75%. Sejumlah bank besar yang dihubungi Kontan.co.id menyambut baik keputusan tersebut lantaran sudah sesuai dengan kondisi ekonomi dan pasar saat ini.
Direktur Bisnis Tresuri dan Internasional BNI Rico Rizal Budidarmo mengatakan kenaikan tersebut dapat meningkatkan rasa aman bagi para deposan perbankan. Hal tersebut juga akan mendorong deposan agar mempertahankan dana pihak ketiga (DPK) pada perbankan dan membuat likuditas bank lebih stabil. "BNI mendukung langkah LPS menaikkan suku bunga penjaminan, ini mengikuti kenaikan suku bunga saat ini," ujarnya, Rabu (12/9) malam. Rico juga menyebutkan, sejak LPS menaikkan tingkat bunga penjaminannya pada Juni 2018 lalu, bank berlogo 46 ini ikut mencatatkan kenaikan dari sisi jumlah simpanan. Rico menuturkan jumlah simpanan dengan saldo di bawah Rp 2 miliar tercatat meningkat 3%. Selain BNI, PT Bank CIMB Niaga Tbk menilai kebijakan perusahan suku bunga penjaminan LPS dilakukan untuk menyesuaikan pergerakan tren suku bunga rupiah. Hal ini tercermin dari kenaikan Bank Indonesia (BI) 7
day reverse repo rate (7DRRR) yang dan kenaikan bunga acuan dollar Amerika Serikat Fed Fund Rate (FFR). Seperti diketahui, 7DRRR sepanjang tahun 2018 telah mengalami kenaikan sebesar 1,25%. Sementara FFR naik 50 bps sepanjang tahun 2018. "Kami melihat keputusan LPS tersebut telah sesuai dengan ekspektasi pelaku pasar di tengah LDR (
loan to deposit ratio) industri perbankan yang mengalami kenaikan," ujar Direktur Keuangan CIMB Niaga Wan Razly kepada Kontan.co.id, Kamis (13/9). Tak hanya itu, CIMB Niaga menyebut saat ini laju pertumbuhan kredit relatif lebih tinggi dibandingkan pertumbuhan simpanan, hal ini menyebabkan adanya potensi risiko likuiditas pada perbankan. Dus, kenaikan bunga penjaminan LPS sudah sesuai dengan kondisi tersebut. "Di sisi lain, dengan LDR industri perbankan nasional saat ini 93,11% pada Juli 2018 dinilai masih dalam posisi yang relatif stabil atau aman," tambahnya.
Sementara untuk CIMB Niaga, pihaknya menjelaskan kondisi likuditas perseroan memang ikut mengalami kenaikan. Hal ini lantaran pihaknya telah menyesuikan kenaikan bunga dengan kebijakn Bank Indonesia. Ke depan, CIMB Niaga akan terus memupuk likuiditas dengan fokus memperkuat dana murah atau CASA yang rasionya kini sudah mencapai 56,12% per Juni 2018 lalu. Di lain pihak, terkait mata uang dollar AS, bank yang terafiliasi dengan CIMB Group ini tidak melihat akan adanya tekanan outflow ke luar negeri. "Nasabah CIMB Niaga umumnya adalah nasabah lokal. Secara total, biaya dana dollar AS kami justru masih lebih rendah dibandingkan dengan tingkat bunga LIBOR," jelasnya. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Herlina Kartika Dewi