Bankir komitmen penuhi porsi kredit UMKM 15%



JAKARTA. Tahun ini, industri perbankan di Indonesia masih memiliki pekerjaan rumah (PR) untuk pemenuhan porsi kredit usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) hingga tahun 2018. Di tahun Ayam Api ini, bank harus memenuhi porsi kredit UMKM sebesar 15% terhadap total kredit, selanjutnya porsi kredit UMKM sebesar 20% terhadap total kredit di tahun depan.

Direktur PT Bank CTBC Indonesia Inayat Hisyam menuturkan, pihaknya masih berkomitmen meningkatkan portofolio kredit UMKM dengan tetap memperhatikan kualitas sehingga strategi dalam penyaluran kredit UMKM ke depan lebih kepada pertumbuhan kredit yang berkualitas dan minim risiko.

Untuk mencapai porsi kredit UMKM sebesar 15% terhadap total kredit di tahun 2017, Bank CTBC Indonesia mengincar dari dua sisi. Pertama, bank akan menyalurkan kredit UKM organik. Kedua, perusahaan akan mengincar pembiayaan kredit UKM ke ekspor.


“Kami mengincar pertumbuhan UMKM di atas 20% di tahun ini,” kata Inayat, Senin (16/1). Adapun bank yang berpusat di Taiwan ini telah memenuhi porsi kredit UMKM sebesar 10% terhadap total kredit di tahun 2016.

Rudy Mulyono, Direktur Kepatuhan PT Bank Mayapada Internasional Tbk mengatakan, pasar kredit UMKM masih ada namun perlu selektif untuk jaga risiko. Perusahaan akan berusaha memenuhi porsi kredit UMKM 15% di tahun 2017 ini dengan cara penyaluran secara langsung melalui pemanfaatan 212 kantor cabang yang ada. hingga akhir tahun 2016.

“Bank Mayapada mencatat porsi kredit UMKM masih di bawah 5% terhadap total kredit,” ungkap Rudy. Nah, untuk mencapai porsi kredit sesuai arahan BI maka bank milik Tahir ini menargetkan pertumbuhan UMKM sebesar 5%-10% di tahun 2017 ini. Sedangkan, kredit secara keseluruhan akan tumbuh 20%.

Berdasarkan data terakhir Bank Indonesia (BI), realisasi kredit UMKM sebesar Rp 804,1 triliun per November 2016 dengan porsi kredit 18,6% terhadap total kredit bank yang mencapai Rp 4.314,2 triliun. Total UMKM bank terdiri dari mikro Rp 181,8 triliun, kecil Rp 239,8 triliun dan menengah Rp 382,5 triliun.

Informasi saja, BI memberlakukan aturan penyaluran kredit UMKM minimal 20% oleh perbankan secara bertahap hingga 2018. Pada 2015, BI meminta bank dapat menyalurkan kredit UMKM minimal 5%, kemudian 2016 sebesar 10%, 2017 sebesar 15%, dan 2018 mencapai 20%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dupla Kartini