KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Setelah Bank Indonesia menerapkan kebijakan baru terkait merchant discount rate (MDR) sejumlah bankir menegaskan bahwa konsumen tidak akan dibebani dengan diaturnya batasan mengenai MDR (on us) sebesar 0,15%. Direktur Perbankan Digital dan Teknologi Bank Mandiri Rico Usthavia Frans menyebut dalam hal ini konsumen tidak dibebani oleh biaya MDR lantaran aturan tersebut ditujukan kepada merchant. "Tidak boleh konsumen yang kena (biaya MDR), ini harus diawasi," katanya di Jakarta, Rabu (6/12). Lebih lanjut, pihaknya mengatakan dengan diterapkannya aturan ini justru akan semakin meningkatkan efisiensi baik dari bank maupun merchant itu sendiri.
Bankir : MDR tidak dibebankan ke konsumen
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Setelah Bank Indonesia menerapkan kebijakan baru terkait merchant discount rate (MDR) sejumlah bankir menegaskan bahwa konsumen tidak akan dibebani dengan diaturnya batasan mengenai MDR (on us) sebesar 0,15%. Direktur Perbankan Digital dan Teknologi Bank Mandiri Rico Usthavia Frans menyebut dalam hal ini konsumen tidak dibebani oleh biaya MDR lantaran aturan tersebut ditujukan kepada merchant. "Tidak boleh konsumen yang kena (biaya MDR), ini harus diawasi," katanya di Jakarta, Rabu (6/12). Lebih lanjut, pihaknya mengatakan dengan diterapkannya aturan ini justru akan semakin meningkatkan efisiensi baik dari bank maupun merchant itu sendiri.