JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Keuangan (Kemkeu) masih mengkaji usulan industri keuangan mengenai review pungutan yang harus dibayarkan ke OJK. Jika tak ada aral melintang, OJK dan Kemkeu bakal merampungkan hasil tinjauan ulang pungutan tersebut paling lambat pada kuartal I tahun ini. Rahmat Waluyanto, Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK mengatakan, hingga akhir tahun 2014, total pungutan yang berhasil dihimpun OJK dari industri keuangan mencapai Rp 2 triliun. "Tahun 2015 ini seharusnya bisa mencapai Rp 3,7 triliun atau tinggal membutuhkan Rp 1,7 triliun saja, ucap Rahmat, Jumat (18/1). Saat ini, lanjut Rahmat, OJK dan Kemkeu belum bisa memastikan perihal penurunan atau peningkatan besaran pungutan. Di sisi lain, sejak mengajukan amandemen peraturan pemerintah (PP) tentang pungutan pada pelaku industri jasa keuangan pada Desember 2014 lalu, bankir mengaku belum diminta usulan oleh OJK.
Bankir minta keringanan pungutan OJK
JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Keuangan (Kemkeu) masih mengkaji usulan industri keuangan mengenai review pungutan yang harus dibayarkan ke OJK. Jika tak ada aral melintang, OJK dan Kemkeu bakal merampungkan hasil tinjauan ulang pungutan tersebut paling lambat pada kuartal I tahun ini. Rahmat Waluyanto, Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK mengatakan, hingga akhir tahun 2014, total pungutan yang berhasil dihimpun OJK dari industri keuangan mencapai Rp 2 triliun. "Tahun 2015 ini seharusnya bisa mencapai Rp 3,7 triliun atau tinggal membutuhkan Rp 1,7 triliun saja, ucap Rahmat, Jumat (18/1). Saat ini, lanjut Rahmat, OJK dan Kemkeu belum bisa memastikan perihal penurunan atau peningkatan besaran pungutan. Di sisi lain, sejak mengajukan amandemen peraturan pemerintah (PP) tentang pungutan pada pelaku industri jasa keuangan pada Desember 2014 lalu, bankir mengaku belum diminta usulan oleh OJK.