JAKARTA. Para bankir meminta regulator perbankan mempertegas status hukum pemberian cash back dan hadiah kepada nasabah. Bankir menilai, posisi dan definisi dua hal itu masih belum jelas. Karena ketidakjelasan itu, selama ini bank punya kebijakan sendiri dalam memberikan hadiah. Menurut Direktur Bank UOB Buana Safrullah Hadi Saleh, ada beberapa bank yang memasukkan biaya cash back dan hadiah ke dalam biaya bunga. Namun, beberapa bank lain memasukkan ke dalam biaya promosi. Perbedaan cara pencatatan itu memiliki konsekuensi. Jika dihitung sebagai komponen bunga, cash back menjadi beban nasabah. Artinya, semua hadiah yang diterima bisa dijumlahkan dan dibukukan sebagai bunga. Jadi, kalau di bilyet tertera bunga sebesar 7%, setelah ditambah dengan nilai hadiah, bunga yang diterima nasabah nilainya bisa lebih besar dari 7% itu.
Bankir Minta Penegasan Aturan Hadiah
JAKARTA. Para bankir meminta regulator perbankan mempertegas status hukum pemberian cash back dan hadiah kepada nasabah. Bankir menilai, posisi dan definisi dua hal itu masih belum jelas. Karena ketidakjelasan itu, selama ini bank punya kebijakan sendiri dalam memberikan hadiah. Menurut Direktur Bank UOB Buana Safrullah Hadi Saleh, ada beberapa bank yang memasukkan biaya cash back dan hadiah ke dalam biaya bunga. Namun, beberapa bank lain memasukkan ke dalam biaya promosi. Perbedaan cara pencatatan itu memiliki konsekuensi. Jika dihitung sebagai komponen bunga, cash back menjadi beban nasabah. Artinya, semua hadiah yang diterima bisa dijumlahkan dan dibukukan sebagai bunga. Jadi, kalau di bilyet tertera bunga sebesar 7%, setelah ditambah dengan nilai hadiah, bunga yang diterima nasabah nilainya bisa lebih besar dari 7% itu.