KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan, kewajiban pemisahan unit usaha syariah (UUS) dengan syarat tertentu diatur guna membawa perbankan syariah yang sehat, efisien, berintegritas, berdaya saing, serta berkontribusi signifikan pada perekonomian nasional dan pembangunan sosial. "Hal ini dicapai antara lain melalui pengembangan dan penguatan perbankan syariah yang memiliki skala usaha yang lebih memadai, berorientasi pada diferensiasi dan keunikan bisnis, serta lebih berperan dalam pengembangan ekosistem ekonomi syariah," ungkap Dian belum lama ini. Di sisi lain, sejumlah bank syariah dikabarkan melakukan protes kepada OJK soal spin off UUS. Perbankan dikabarkan mengirim surat kepada OJK berkaitan hal tesebut karena bankir syariah merasa dibohongi saat pembahasan Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Bankir Minta Peninjauan Kewajiban Spin Off Unit Usaha Syariah, Ini Kata OJK
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan, kewajiban pemisahan unit usaha syariah (UUS) dengan syarat tertentu diatur guna membawa perbankan syariah yang sehat, efisien, berintegritas, berdaya saing, serta berkontribusi signifikan pada perekonomian nasional dan pembangunan sosial. "Hal ini dicapai antara lain melalui pengembangan dan penguatan perbankan syariah yang memiliki skala usaha yang lebih memadai, berorientasi pada diferensiasi dan keunikan bisnis, serta lebih berperan dalam pengembangan ekosistem ekonomi syariah," ungkap Dian belum lama ini. Di sisi lain, sejumlah bank syariah dikabarkan melakukan protes kepada OJK soal spin off UUS. Perbankan dikabarkan mengirim surat kepada OJK berkaitan hal tesebut karena bankir syariah merasa dibohongi saat pembahasan Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).