Bankir minta premi restrukturisasi ditunda



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perbankan minta penerapan premi restrukturisasi ditunda. Hal ini perlu dilakukan karena saat ini bankir sudah harus membayar premi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan iuran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang cukup besar.

Haryono Tjahjarijadi, Presiden Direktur Bank Mayapada berharap aturan premi restrukturisasi perbankan ini bisa ditunda dulu.

"Mengingat perbankan saat ini sudah membayar premi yang cukup besar," kata Haryono kepada Kontan.co.id, Kamis (12/4). Jika nanti diberlakukan, Haryono meminta regulator dan pemerintah agar memperhitungan preminya jangan terlalu besar.


Namun Bank Mayapada mengaku jika aturan ini diterapkan bank mau tidak mau harus menaati aturan ini. Karena memang premi restrukturisasi ini mandat dari undang-undang pencegahan dan penanganan permasalahan bank sistemik atau UU PPKSK.

Beberapa bankir lain mengaku belum mengetahui pembahasan terkini mengenai premi ini. Darmawan Junaidi Direktur Treasury Bank Mandiri bilang belum mengetahui pembahasan terkini mengenai premi ini.

"Ini pembahasan dimana? Saya dua kali cek di tim internal belum ada (pembahasan) terkait ini," kata Darmawan kepada Kontan.co.id, Kamis (12/4).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sofyan Hidayat