Bankir minta relaksasi lanjutan aturan e-money



JAKARTA. PT Bank Mandiri Tbk berharap adanya relaksasi lanjutan terkait aturan uang elektronik alias e-money. Sebab, selama ini bagi yang belum melakukan registrasi uang elektronik, nasabah belum bisa melakukan tarik tunai dan transfer.

Padahal, menurut Rico Usthavia Frans, Direktur Digital Banking and Technology Bank Mandiri, dua fitur yaitu tarik tunai dan transfer merupakan fitur penting di dalam uang elektronik terutama yang berbasis server seperti e-cash.

“Harusnya dua fitur tersebut diperbolehkan bagi nasabah walaupun belum melakukan registrasi,” ujar Rico, Senin (7/11).


Rico mengatakan, harusnya, bagi nasabah yang belum melakukan registrasi bisa melakukan transfer dan tarik tunai minimal sebesar Rp 1 juta.

Nantinya, Rico mengatakan bakal menyampaikan relaksasi lanjutan ke Bank Indonesia ketika penyusunan aturan mengenai fintech. Hal ini karena pengatuaran detail mengenai ini akan dibahas dalam PBI mengenai aturan finansial teknologi.

Rico mengatakan bagi yang ingin mengaktifkan fitur tarik tunai dan transfer, nasabah harus datang ke cabang untuk melakukan registrasi. Diharapkan dengan relaksasi aturan ini akan mempermudah nasabah untuk melakukan transaksi dan akhirnya bisa meningkatkan jumlah pengguna.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dupla Kartini