KONTAN.CO.ID - Bank Indonesia (BI) pada beberapa hari lalu mengumumkan akan merelaksasi aturan LFR (loan to funding ratio). Nantinya rasio penghitungan likuiditas ini akan diubah menjadi FFR (financing to funding ratio). Dengan rasio FFR ini, obligasi korporasi yang dibeli perbankan akan masuk dalam penghitungan kredit sehingga loan berubah menjadi financing. Namun beberapa bankir merasa relaksasi tersebut belum cukup. "Lebih baik lagi jika pendanaan non konvensional yang diambil dari sisi liabilitas juga masuk penghitungan FFR," ujar Panji Irawan, Direktur Treasury PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI), Jumat (25/8).
Bankir nilai relaksasi FFR belum cukup
KONTAN.CO.ID - Bank Indonesia (BI) pada beberapa hari lalu mengumumkan akan merelaksasi aturan LFR (loan to funding ratio). Nantinya rasio penghitungan likuiditas ini akan diubah menjadi FFR (financing to funding ratio). Dengan rasio FFR ini, obligasi korporasi yang dibeli perbankan akan masuk dalam penghitungan kredit sehingga loan berubah menjadi financing. Namun beberapa bankir merasa relaksasi tersebut belum cukup. "Lebih baik lagi jika pendanaan non konvensional yang diambil dari sisi liabilitas juga masuk penghitungan FFR," ujar Panji Irawan, Direktur Treasury PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI), Jumat (25/8).