KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Batas akhir kelonggaran penyelenggaraan kartu kredit terdampak Covid-19 dari Bank Indonesia (BI) segera tiba. Jika tidak memperpanjang relaksasi ini, maka denda keterlambatan jadi 3% dari total tagihan dan nilai minimum pembayaran kartu kredit kembali menjadi 10% berlaku mulai Juli 2022 mendatang. Kendati ada kemungkinan pemanis kartu kredit dicabut, bankir tetap optimis bisnis bisa melaju kencang di tahun ketiga pandemi Covid-19. Terlebih data BI mencatatkan, bisnis kartu kredit secara volume melesat tumbuh 20,15% year on year (yoy) menjadi 27,59 juta transaksi di Januari 2022. Sedangkan volumenya naik 35,82% yoy menjadi Rp 24,74 triliun di bulan pertama 2022. Namun, jumlah kartu yang beredar turun 1,72% yoy menjadi 16,55 juta keping.
Bankir Optimistis Bisnis Kartu Kredit Tetap Meningkat Meski Relaksasi Dicabut
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Batas akhir kelonggaran penyelenggaraan kartu kredit terdampak Covid-19 dari Bank Indonesia (BI) segera tiba. Jika tidak memperpanjang relaksasi ini, maka denda keterlambatan jadi 3% dari total tagihan dan nilai minimum pembayaran kartu kredit kembali menjadi 10% berlaku mulai Juli 2022 mendatang. Kendati ada kemungkinan pemanis kartu kredit dicabut, bankir tetap optimis bisnis bisa melaju kencang di tahun ketiga pandemi Covid-19. Terlebih data BI mencatatkan, bisnis kartu kredit secara volume melesat tumbuh 20,15% year on year (yoy) menjadi 27,59 juta transaksi di Januari 2022. Sedangkan volumenya naik 35,82% yoy menjadi Rp 24,74 triliun di bulan pertama 2022. Namun, jumlah kartu yang beredar turun 1,72% yoy menjadi 16,55 juta keping.