JAKARTA. Sejumlah bankir yakin rencana pemerintah yang ingin membuka data nasabah tidak akan mempengaruhi bisnis bank terutama terkait dengan pengumpulan dana murah (CASA) dan dana pihak ketiga (DPK). Pembukaan data nasabah ini nantinya tertuang dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) yang mulai berlaku pada Juni 2017. Perpu ini akan menggantikan empat undang undang kerahasiaan bank. Herwidayatmo, Direktur Utama Bank Panin mengatakan, aturan ini tidak akan mempengaruhi bisnis terutama DPK, karena Perppu pembukaan data nasabah WNI dan WNA ini berlaku bagi semua industri perbankan.
Bankir: Pembukaan data nasabah tak ganggu bisnis
JAKARTA. Sejumlah bankir yakin rencana pemerintah yang ingin membuka data nasabah tidak akan mempengaruhi bisnis bank terutama terkait dengan pengumpulan dana murah (CASA) dan dana pihak ketiga (DPK). Pembukaan data nasabah ini nantinya tertuang dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) yang mulai berlaku pada Juni 2017. Perpu ini akan menggantikan empat undang undang kerahasiaan bank. Herwidayatmo, Direktur Utama Bank Panin mengatakan, aturan ini tidak akan mempengaruhi bisnis terutama DPK, karena Perppu pembukaan data nasabah WNI dan WNA ini berlaku bagi semua industri perbankan.