JAKARTA. Sejumlah bankir yakin rencana pemerintah yang ingin membuka data nasabah tidak akan mempengaruhi bisnis bank terutama terkait dengan pengumpulan dana murah (CASA) dan dana pihak ketiga (DPK). Pembukaan data nasabah ini nantinya tertuang dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) yang mulai berlaku pada Juni 2017. Perpu ini akan menggantikan empat undang undang kerahasiaan bank. Herwidayatmo, Direktur Utama Bank Panin mengatakan, aturan ini tidak akan mempengaruhi bisnis terutama DPK, karena Perppu pembukaan data nasabah WNI dan WNA ini berlaku bagi semua industri perbankan.
“Bank tidak perlu melakukan antisipasi terkait dengan penurunan CASA dan DPK, karena ini berlaku ke semua industri perbankan,” ujar Herwid kepada KONTAN, Kamis (6/4). Menurut Parwati Surjaudaja, Direktur Utama OCBC NISP, terkait dengan aturan baru ini, bank akan berusaha melakukan sosialisasi terhadap nasabah. Benny Purnomo, Direktur Utama Bank MNC mengatakan, untuk mengantisipasi risiko terkait implementasi aturan ini, bank harus melakukan sosialisasi dengan benar ke nasabah. “Nasabah harus dijelaskan secara detail dan menyeluruh, jangan sampai salah tangkap maksud pemerintah,” tuturnya. Terkait aturan ini, beberapa bank juga mengaku tidak akan merubah rencana bisnis utamanya mengenai pertumbuhan simpanan dan DPK.