KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Terhitung sejak awal Januari 2018, pengelolaan sistem informasi debitur berpindah dari Bank Indonesia (BI) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan nama Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). Sebelumnya saat masih berada dalam kewenangan BI, sistem ini bernama sistem informasi debitur (SID) atau dikenal dengan istilah BI Checking. Nah, beralihnya sistem ini kabarnya juga mengubah izin pemberian kredit kepada debitur. Sumber KONTAN menyebutkan, pasca perpindahan sistem ini kantor cabang bank tidak lagi berwenang untuk memberikan persetujuan kredit. Kewenangan itu kini diserahkan kembali kepada kantor pusat bank yang bersangkutan. Namun, sejumlah bankir menampik hal itu. Direktur Utama PT Bank Mayapada Internasional Tbk Hariyono Tjahjarijadi bilang, proses persetujuan kredit tetap berjalan lancar. Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan keputusan masing-masing bank.
Bankir: Peralihan SID ke SLIK, proses kredit sama
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Terhitung sejak awal Januari 2018, pengelolaan sistem informasi debitur berpindah dari Bank Indonesia (BI) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan nama Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). Sebelumnya saat masih berada dalam kewenangan BI, sistem ini bernama sistem informasi debitur (SID) atau dikenal dengan istilah BI Checking. Nah, beralihnya sistem ini kabarnya juga mengubah izin pemberian kredit kepada debitur. Sumber KONTAN menyebutkan, pasca perpindahan sistem ini kantor cabang bank tidak lagi berwenang untuk memberikan persetujuan kredit. Kewenangan itu kini diserahkan kembali kepada kantor pusat bank yang bersangkutan. Namun, sejumlah bankir menampik hal itu. Direktur Utama PT Bank Mayapada Internasional Tbk Hariyono Tjahjarijadi bilang, proses persetujuan kredit tetap berjalan lancar. Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan keputusan masing-masing bank.