KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) bakal mengenakan biaya premi untuk pelaksanaan program restrukturisasi perbankan (PRP). Besaran premi direncanakan akan berkisar antara 0% -0,007% dari total aset bank. Nantinya, seluruh bank dengan nilai aset di atas Rp 1 triliun bakal dikenakan premi tersebut. Rencana penerapan premi ini mendapat beragam respon dari perbankan. Direktur Kepatuhan PT Bank Mayapada Internasional Tbk Rudy Mulyono menyebut dengan aturan tersebut tentunya beban yang harus dikeluarkan bank bakal bertambah. Meski begitu pihaknya tetap akan mengikuti aturan main yang ditetapkan oleh Pemerintah maupun regulator.
Bankir : Premi restrukturisasi bikin beban bank bertambah
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) bakal mengenakan biaya premi untuk pelaksanaan program restrukturisasi perbankan (PRP). Besaran premi direncanakan akan berkisar antara 0% -0,007% dari total aset bank. Nantinya, seluruh bank dengan nilai aset di atas Rp 1 triliun bakal dikenakan premi tersebut. Rencana penerapan premi ini mendapat beragam respon dari perbankan. Direktur Kepatuhan PT Bank Mayapada Internasional Tbk Rudy Mulyono menyebut dengan aturan tersebut tentunya beban yang harus dikeluarkan bank bakal bertambah. Meski begitu pihaknya tetap akan mengikuti aturan main yang ditetapkan oleh Pemerintah maupun regulator.