JAKARTA. Rencana Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengusulkan premi restrukturisasi perbankan sebesar 2%-3% dari produk domestik bruto (PDB) bakal berat. Industri perbankan keberatan dengan rencana itu. Pasalnya, tambahan premi akan menambah peningkatan biaya operasional atau overhead cost perbankan. Apalagi tambahan premi juga tak sedikit. Dengan PDB tahun 2016 senilai Rp12.406 triliun, premi 2%-3% berkisar Rp248,12 triliun-Rp 372,18 triliun. Menurut para bankir tambahan premi akan berat. Apalagi, bank saat ini harus menyetor premi ke Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) serta iuran ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Jika ditambah dengan premi restrukturisasi bank akan bertambah lagi jenis iuran yang harus ditanggung bank.
Bankir protes ada premi restrukturisasi perbankan
JAKARTA. Rencana Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengusulkan premi restrukturisasi perbankan sebesar 2%-3% dari produk domestik bruto (PDB) bakal berat. Industri perbankan keberatan dengan rencana itu. Pasalnya, tambahan premi akan menambah peningkatan biaya operasional atau overhead cost perbankan. Apalagi tambahan premi juga tak sedikit. Dengan PDB tahun 2016 senilai Rp12.406 triliun, premi 2%-3% berkisar Rp248,12 triliun-Rp 372,18 triliun. Menurut para bankir tambahan premi akan berat. Apalagi, bank saat ini harus menyetor premi ke Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) serta iuran ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Jika ditambah dengan premi restrukturisasi bank akan bertambah lagi jenis iuran yang harus ditanggung bank.