KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Langkah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperpanjang ketentuan relaksasi restrukturisasi kredit terimbas pandemi diapresiasi oleh perbankan. Jumat (23/10) OJK resmi menyatakan bakal memperpanjang ketentuan sampai Maret 2022. Meski demikian, Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso bilang, pemberian relaksasi bakal makin selektif. “Kebijakan perpanjangan restrukturisasi diberikan secara selektif berdasarkan asesmen bank untuk menghindari moral hazard agar debitur tetap mau dan mampu melakukan kegiatan ekonomi dengan beradaptasi di tengah masa pandemi ini,” kata Wimboh dalam keterangan resminya, Jumat (23/10). Meski makin selektif, sejumlah bank tetap menyatakan apresiasinya terhadap otoritas. Hal tersebut bakal berfaedah terutama buat meminimalkan risiko penurunan kualitas kredit.
Bankir sambut baik perpanjangan program restrukturisasi kredit
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Langkah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperpanjang ketentuan relaksasi restrukturisasi kredit terimbas pandemi diapresiasi oleh perbankan. Jumat (23/10) OJK resmi menyatakan bakal memperpanjang ketentuan sampai Maret 2022. Meski demikian, Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso bilang, pemberian relaksasi bakal makin selektif. “Kebijakan perpanjangan restrukturisasi diberikan secara selektif berdasarkan asesmen bank untuk menghindari moral hazard agar debitur tetap mau dan mampu melakukan kegiatan ekonomi dengan beradaptasi di tengah masa pandemi ini,” kata Wimboh dalam keterangan resminya, Jumat (23/10). Meski makin selektif, sejumlah bank tetap menyatakan apresiasinya terhadap otoritas. Hal tersebut bakal berfaedah terutama buat meminimalkan risiko penurunan kualitas kredit.