KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tren restrukturisasi perbankan terus bergulir sering masih berlanjutnya pandemi Covid-19. Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sampai dengan 4 Januari 2020 menyebut, kredit perbankan yang direstrukturisasi oleh 101 bank telah mencapai Rp 971 triliun dengan nasabah sejumlah 7,6 juta individu/perusahaan. Dari jumlah itu, sebanyak 5,8 juta merupakan debitur UMKM dengan nilai restrukturisasi mencapai Rp 386,6 triliun. Sedangkan sisanya non-UMKM sebanyak 1,76 juta debitur mencatat nilai restrukturisasi sebesar Rp 584,4 triliun. Sejumlah bank besar, khususnya bank pelat merah sudah mencatatkan realisasi restrukturisasi yang cukup jumbo. Perbankan menilai seiring berlangsungnya pemulihan ekonomi, tren permintaan restrukturisasi pun kian melandai.
PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI) misalnya yang per Desember 2020 sudah melakukan restrukturisasi sebanyak Rp 123 triliun. Dari jumlah itu, Direktur Keuangan BNI Novita Widya Anggraini menjelaskan, kalau dirinci berdasarkan segmennya, paling banyak berasal dari korporasi sekitar 43,2%. Kemudian disusul oleh usaha kecil sebanyak 27,3% dan menengah 20,5%. Sementara untuk kredit konsumer paling kecil yakni sekitar 9% dari total kredit yang direstrukturisasi. Sementara untuk sektor usahanya, mayoritas merupakan debitur di sektor manufaktur, perdagangan, agrikultur dan konstruksi.
Baca Juga: Ini kebijakan prioritas OJK untuk mendukung percepatan pemulihan ekonomi nasional "BNI sudah merealisasikan restrukturisasi sebesar Rp 123 triliun yang didominasi oleh sektor industri pengolahan sebesar 27% atau manufaktur sebesar Rp 27,6 triliun. Lalu, sektor perdagangan, restoran dan hotel sebesar 15,4% atau sekitar Rp 15,8 triliun dan sektor pertanian sebesar 12,6% sebesar Rp 12,9 triliun. Dari nominal kredit yang mendapat restrukturisasi porsi (paling banyak) segmen UMKM adalah sebesar 27,3%," paparnya dalam RDP dengan Komisi XI DPR RI secara virtual, Kamis (4/2). Direktur Utama BNI Royke Tumilaar juga mengatakan, pada survei yang dilakukan akhir kuartal IV-2020 lalu sebagian besar debitur restrukturisasi tersebut diproyeksikan mampu pulih di tahun 2021. Sementara itu, ada sekitar 1,4% dari jumlah debitur restrukturisasi yang berpotensi mengalami penurunan kinerja. Hal itu juga sudah diantisipasi perseroan dengan membentuk pencadangan cukup besar sepanjang tahun 2020. Pun, di tahun 2021 pihaknya juga akan tetap memupuk pencadangan, sebagai strategi manajemen risiko yang tengah menjadi fokus BNI.
"Kami sudah melakukan langkah antisipasif dengan membentuk cadangan memadai di 2020. Sehingga tahun berikutnya pencadangan kami terukur dan efisien," jelasnya. Begitu juga dengan PT Bank Mandiri Tbk yang mengatakan sepanjang tahun 2020 lalu nilai restrukturisasi kredit terdampak Covid-19 yang disetujui sudah mencapai Rp 123,4 triliun. Keringanan kredit itu, menurut Direktur Keuangan dan Strategi Bank Mandiri Sigit Prastowo diberikan kepada 543.758 debitur. Jika dirinci, restrukturisasi kredit tersebut diberikan kepada 336.819 nasabah UMKM dengan nilai yang disetujui sebanyak Rp 33,9 triliun. Sedangkan 206.939 lainnya merupakan nasabah non-UMKM dengan nilai restrukturisasi sebesar Rp 89,6 triliun. "Sebanyak 62% di antaranya merupakan merupakan debitur UMKM. Atas persetujuan restrukturisasi tersebut, update posisi baki debet saat ini sudah menurun menjadi Rp 93,3 triliun di akhir 2020," ujarnya.
Editor: Herlina Kartika Dewi