JAKARTA. Bank Indonesia (BI) mengumumkan perubahan aturan terkait pembayaran menggunakan bilyet giro yang akan efektif per 1 April 2017 ini. Sebelumnya, aturan terdahulu ini diatur dalam Surat Edaran Direksi Nomor 28 Tahun 1995. Selanjutnya, aturan ini dicabut dan diganti menjadi Peraturan BI (PBI) Nomor 18/41/PBI/2016 dan SE Nomor 18/31/2016.Sejumlah bankir yang dihubungi KONTAN, mengapresiasi kebijakan yang diambil oleh pihak regulator. PT Bank Mayapada Tbk, Rudy Mulyono menyebut bahwa penyempurnaan terhadap pengetatan penggunaan bilyet giro ini dilakukan oleh BI. Pasalnya, Rudy menilai tindak kejahatan melalui pemalsuan sampai bilyet giro bodong sering terjadi dan dinilai sudah kepada tahap mengganggu kelancaran lintas pembayaran di perbankan."Pemalsuan bilyet dan giro tidak dapat ditolerir karena selain menganggu kelancaran lalu lintas pembayaran, juga merusak reputasi bank penerbit bilyet dan giro yang disalahgunakan," ujarnya kepada KONTAN, Senin (20/3).
Bankir sepakati aturan bilyet giro terbaru
JAKARTA. Bank Indonesia (BI) mengumumkan perubahan aturan terkait pembayaran menggunakan bilyet giro yang akan efektif per 1 April 2017 ini. Sebelumnya, aturan terdahulu ini diatur dalam Surat Edaran Direksi Nomor 28 Tahun 1995. Selanjutnya, aturan ini dicabut dan diganti menjadi Peraturan BI (PBI) Nomor 18/41/PBI/2016 dan SE Nomor 18/31/2016.Sejumlah bankir yang dihubungi KONTAN, mengapresiasi kebijakan yang diambil oleh pihak regulator. PT Bank Mayapada Tbk, Rudy Mulyono menyebut bahwa penyempurnaan terhadap pengetatan penggunaan bilyet giro ini dilakukan oleh BI. Pasalnya, Rudy menilai tindak kejahatan melalui pemalsuan sampai bilyet giro bodong sering terjadi dan dinilai sudah kepada tahap mengganggu kelancaran lintas pembayaran di perbankan."Pemalsuan bilyet dan giro tidak dapat ditolerir karena selain menganggu kelancaran lalu lintas pembayaran, juga merusak reputasi bank penerbit bilyet dan giro yang disalahgunakan," ujarnya kepada KONTAN, Senin (20/3).