Bankir siap sambut aturan manajemen risiko suku bunga



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam satu bulan ke depan akan mengeluarkan surat edaran (SE) mengenai manajemen risiko suku bunga dalam banking book bagi bank umum.

Saat ini OJK masih mengumpulkan saran dari industri keuangan dan masyarakat. Regulator sudah mengeluarkan draft aturan ini pada 30 April 2018 lalu.

Rencana OJK ini ditanggapi positif oleh para bankir. 


"BRI sedang menyusun perhitungan capital charge yang diperlukan sesuai draft SE OJK tersebut yang diperkirakan selesai pada bulan mendatang," kata Mohammad Irfan Direktur Manajemen Risiko BRI kepada kontan.co.id, Kamis (21/6).

Menurutnya, secara internal bank siap memenuhi ketentuan dalam draft aturan risiko suku bunga. "Proses manajemen risiko suku bunga sudah dilakukan BRI dalam pengelolaan aset dan liabilitas," imbuh Irfan.

Penerapan metode perhitungan interest rate risk in the banking book (IRRBB) yang baru akan berpotensi meningkatkan capital charge yang perlu disediakan BRI. Namun peningkatan tersebut sesuai dengan nilai asset BRI yang memang besar.

Bob Tyasika Ananta Direktur Manajemen Risiko BNI bilang bank sudah menggunakan manajemen risiko suku bunga sesuai regulasi yang berlaku..

"Kami sedang mempersiapkan perhitungan sesuai dengan rencana regulasi baru," kata Bob kepada kontan.co.id, Kamis (21/6). Hal ini agar manajemen risiko bunga banking book dikelola sesuai dengan rencana regulasi baru.

Catatan saja, dalam aturan interest rate risk in the banking book (IRRBB) ini dibahas beberapa poin. Pertama, terkait pedoman penerapan manajemen risiko yang terdiri dari beberapa parameter dan indikator minimum yang harus dilakukan.

Kedua, terkait pendekatan standar terkait pengukuran risiko suku bunga. Ketiga, penilaian kecukupan modal untuk risiko bunga ini.

Dalam aturan ini bank diharuskan memasukkan hasil perhitungan risiko bunga dalam proses kecukupan modal internal. Selain itu dalam aturan ini juga disebut bank harus memasukkan laporan risiko bunga dalam publikasi bulanan dan kuartalan.

Sebagai gambaran saja, pengukuran risiko suku bunga dilakukan dengan menggunakan dua metode pertama adalah berdasarakan perubahan pendaptan bunga bersih atau profitabilitas bank.

Kedua adalah berdasarakan perubahan nilai ekonomis dari ekuitas atau EVE. Dalam melakukan pengukuran risiko bunga, bank mempertimbangkan beberapa asumsi diantaranya adanya margin komersial dalam atus kas dan kemungkinan eksekusi opsi instrumen keuangan bank.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi