JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mendapat masukan dalam penyusunan rancangan Undang-Undang (RUU) Perbankan. Bankir mengusulkan, agar persyaratan pemilihan dewan komisaris dan direksi jangan dimasukkan dalam UU DPR menyebutkan, beberapa syarat direksi dan komisaris secara rinci. Di antaranya, komisaris utama harus berdomisili di Indonesia dan dewan komisaris harus memiliki pengalaman operasional sebagai pejabat eksekutif bank paling singkat 10 tahun. Untuk direksi, dewan direksi bank umum wajib memiliki pengalaman dalam operasional minimal 10 tahun, kecuali direksi yang bersifat penunjang. Yang terakhir ini cukup memiliki pengalaman minimal lima tahun. Adapun direktur utama harus dari pihak independen yang tidak memiliki hubungan dengan pemilik.
Bankir: Syarat direksi jangan terlalu kaku
JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mendapat masukan dalam penyusunan rancangan Undang-Undang (RUU) Perbankan. Bankir mengusulkan, agar persyaratan pemilihan dewan komisaris dan direksi jangan dimasukkan dalam UU DPR menyebutkan, beberapa syarat direksi dan komisaris secara rinci. Di antaranya, komisaris utama harus berdomisili di Indonesia dan dewan komisaris harus memiliki pengalaman operasional sebagai pejabat eksekutif bank paling singkat 10 tahun. Untuk direksi, dewan direksi bank umum wajib memiliki pengalaman dalam operasional minimal 10 tahun, kecuali direksi yang bersifat penunjang. Yang terakhir ini cukup memiliki pengalaman minimal lima tahun. Adapun direktur utama harus dari pihak independen yang tidak memiliki hubungan dengan pemilik.