KONTAN.CO.ID - Beberapa bank menanggapi beragam terkait rencana Bank Indonesia (BI) yang akan melakukan relaksasi aturan LFR (loan to funding ratio). Nantinya, obligasi korporasi yang dibeli bank bisa diakui sebagai loan sehingga istilah LFR bisa berubah menjadi FFR (financing to funding ratio). Bagi bank yang mempunyai likuiditas yang rendah, aturan ini jelas menguntungkan karena bisa meningkatkan rasio LFR. Sedangkan bagi bank yang likuiditasnya cukup tinggi hal ini bisa membuat LFR menjadi naik. Seperti diketahui, rentang LFR yang diizinkan regulator adalah antara 80% sampai 92%. Jika kurang dari atau melebihi aturan ini, maka bank harus membayar denda dengan nominal tertentu.
Bankir tanggapi beragam aturan relaksasi FFR
KONTAN.CO.ID - Beberapa bank menanggapi beragam terkait rencana Bank Indonesia (BI) yang akan melakukan relaksasi aturan LFR (loan to funding ratio). Nantinya, obligasi korporasi yang dibeli bank bisa diakui sebagai loan sehingga istilah LFR bisa berubah menjadi FFR (financing to funding ratio). Bagi bank yang mempunyai likuiditas yang rendah, aturan ini jelas menguntungkan karena bisa meningkatkan rasio LFR. Sedangkan bagi bank yang likuiditasnya cukup tinggi hal ini bisa membuat LFR menjadi naik. Seperti diketahui, rentang LFR yang diizinkan regulator adalah antara 80% sampai 92%. Jika kurang dari atau melebihi aturan ini, maka bank harus membayar denda dengan nominal tertentu.