KONTAN.CO.ID - Para bankir menepis rencana menjadikan saldo uang elektronik menjadi sumber dana pihak ketiga (DPK) yang murah. Toh hingga saat ini, bank penerbit uang elektronik belum menerima aturan tertulis dari regulator terkait usulan tersebut. Secara jelas dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) telah diatur bahwa saldo atau dana dari kartu prabayar merupakan kewajiban segera, bukan dicatatkan sebagai DPK. Senior Vice President Transaction Banking Retail Sales PT Bank Mandiri Tbk Thomas Wahyudi menyampaikan, informasi tersebut hanya sebatas wacana dan belum ada keterangan tertulis dari regulator. "Memang ada wacana seperti itu," katanya kepada KONTAN, Rabu (13/9).
Bankir tepis anggapan uang elektronik jadi DPK
KONTAN.CO.ID - Para bankir menepis rencana menjadikan saldo uang elektronik menjadi sumber dana pihak ketiga (DPK) yang murah. Toh hingga saat ini, bank penerbit uang elektronik belum menerima aturan tertulis dari regulator terkait usulan tersebut. Secara jelas dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) telah diatur bahwa saldo atau dana dari kartu prabayar merupakan kewajiban segera, bukan dicatatkan sebagai DPK. Senior Vice President Transaction Banking Retail Sales PT Bank Mandiri Tbk Thomas Wahyudi menyampaikan, informasi tersebut hanya sebatas wacana dan belum ada keterangan tertulis dari regulator. "Memang ada wacana seperti itu," katanya kepada KONTAN, Rabu (13/9).