KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) akan menurunkan imbal jasa giro perbankan yang ditempatkan di BI. Hal ini berdasarkan peraturan BI (PBI) No 20/4/PBI/2018 terkait rasio intermediasi makroprudensial dan penyangga likuiditas makroprudensial bank umum dan bank syariah. Dalam aturan baru ini, imbal hasil jasa giro yang ditempatkan di BI turun dari sebelumnya 2,5% menjadi 0%. Aturan ini mulai berlaku pada 16 Juli 2018. Frans Alimhamzah, Direktur Bisnis Bank CIMB Niaga bilang penurunan imbal jasa giro ini bisa berpengaruh ke bank. "Efeknya pendapatan bank akan berkurang," kata Frans kepada Kontan.co.id, Jumat (20/4).
Bankir: Turunnya imbal jasa giro bisa berefek ke pendapatan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) akan menurunkan imbal jasa giro perbankan yang ditempatkan di BI. Hal ini berdasarkan peraturan BI (PBI) No 20/4/PBI/2018 terkait rasio intermediasi makroprudensial dan penyangga likuiditas makroprudensial bank umum dan bank syariah. Dalam aturan baru ini, imbal hasil jasa giro yang ditempatkan di BI turun dari sebelumnya 2,5% menjadi 0%. Aturan ini mulai berlaku pada 16 Juli 2018. Frans Alimhamzah, Direktur Bisnis Bank CIMB Niaga bilang penurunan imbal jasa giro ini bisa berpengaruh ke bank. "Efeknya pendapatan bank akan berkurang," kata Frans kepada Kontan.co.id, Jumat (20/4).