KONTAN.CO.ID - Sejumlah bankir menepis rencana penggunaan dana dari kartu prabayar atau uang elektronik sebagai instrumen dana pihak ketiga (DPK). Pasalnya sampai saat ini, pihak bank penerbit uang elektronik belum menerima aturan tertulis mengenai hal tersebut. Meski begitu, Senior Executive Vice President (SEVP) Teknologi Informasi (TI) PT Bank Negara Indonesia Tbk Dadang Setiabudi mengatakan, saat ini pihak regulator memang sedang melakukan kajian beberapa hal terkait bisnis model sistem pembayaran.
Bankir: Uang elektronik bukan instrumen DPK
KONTAN.CO.ID - Sejumlah bankir menepis rencana penggunaan dana dari kartu prabayar atau uang elektronik sebagai instrumen dana pihak ketiga (DPK). Pasalnya sampai saat ini, pihak bank penerbit uang elektronik belum menerima aturan tertulis mengenai hal tersebut. Meski begitu, Senior Executive Vice President (SEVP) Teknologi Informasi (TI) PT Bank Negara Indonesia Tbk Dadang Setiabudi mengatakan, saat ini pihak regulator memang sedang melakukan kajian beberapa hal terkait bisnis model sistem pembayaran.