JAKARTA. Pelaku usaha perbankan penerbit uang elektronik alias e-money mengusulkan, agar aturan terkait e-money yang diterbitkan oleh bank dan perusahaan telekomunikasi dibedakan. Saat ini, aturan yang mengikat ketentuan main e-money berkiblat pada Peraturan Bank Indonesia/PBI Nomor 16/8/2014. Menurut Haru Koesmahargyo, Direktur Keuangan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, selama ini, bank memang memiliki fungsi sebagai agen pembayaran dan peserta kliring. "Sedangkan, telko tidak. Makanya, harusnya aturannya juga dibedakan," ujarnya kepada KONTAN, Senin (23/11). Telekomunikasi merupakan perusahaan operator penyedia layanan telekomunikasi. Keunggulannya, telko memiliki jaringan pengguna yang banyak. Namun, untuk e-money, kegiatan usaha ini terbilang masih seumur jagung, sehingga lebih berisiko.
Bankir usul aturan e-money bank & telko dibedakan
JAKARTA. Pelaku usaha perbankan penerbit uang elektronik alias e-money mengusulkan, agar aturan terkait e-money yang diterbitkan oleh bank dan perusahaan telekomunikasi dibedakan. Saat ini, aturan yang mengikat ketentuan main e-money berkiblat pada Peraturan Bank Indonesia/PBI Nomor 16/8/2014. Menurut Haru Koesmahargyo, Direktur Keuangan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, selama ini, bank memang memiliki fungsi sebagai agen pembayaran dan peserta kliring. "Sedangkan, telko tidak. Makanya, harusnya aturannya juga dibedakan," ujarnya kepada KONTAN, Senin (23/11). Telekomunikasi merupakan perusahaan operator penyedia layanan telekomunikasi. Keunggulannya, telko memiliki jaringan pengguna yang banyak. Namun, untuk e-money, kegiatan usaha ini terbilang masih seumur jagung, sehingga lebih berisiko.