Besaran pungutan OJK membuat bankir gundah



JAKARTA. Bankir mengaku kaget dengan keputusan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang akan menarik pungutan sebesar 0,03%-0,06% dari pelaku industri keuangan. Tingginya biaya ini akan mengerek biaya operasional yang dikeluarkan bank.

"Waduh besar sekali yah. Beban biaya kami tambah naik lagi," lontar, Gatot Suwondo, Direktur Utama PT Bank Negara Indonesia Tbk (BBNI), Kamis (22/11). Menurutnya, kebijakan OJK tersebut bertentangan dengan regulator perbankan saat ini yaitu Bank Indonesia (BI) yang menginginkan bank bisa semakin efisien.

Dengan adanya penetapan ini, rencana create effective cost yang akan dilakukan oleh BNI tidak dapat terlaksana. Apa imbasnya? “Untuk menekan biaya, siap-siap saja beban nasabah bertambah,” jawabnya.


“Untuk menekan biaya, siap-siap saja beban nasabah bertambah,” Gatot Suwondo, Direktur Utama PT Bank Negara Indonesia Tbk.

Besaran pungutan itu juga membuat PT Bank Mandiri Tbk (BMRI) galau. Sentot A Sentausa, Direktur Risk Management Bank Mandiri menilai angka tersebut terlalu besar. "Gede banget kalau dari aset," ujar Sentot, Kamis (22/11) di Batam. Maklum saja, sampai akhir September 2012 aset Bank Mandiri mencapai Rp 588,4 triliun. Jika usulan OJK disepakati, maka dana yang harus disetorkan sekitar Rp 176 miliar per tahun. Sentot mengakui, sebenarnya meskipun nilai pungutan besar tidak masalah buat mereka. Namun akan lebih elok dana sebesar itu lebih baik digunakan untuk meningkatkan operasional perusahaan seperti ekspansi.

Pandangan bankir juga di-iyakan oleh ekonom Universitas Gadjah Mada (UGM), A. Tony Prasetiantono.

“Dihitung satu tahun, itu nilai yang sangat besar,” ucapnya.

Hitungan kasarnya, untuk perbankan yang memiliki aset hingga Rp 500 triliun, iuran yang diberikan minimal bisa mencapai Rp 150 miliar. “Nilai itu akan merusak rencana BI yang menggadang-gadang efisiensi di industri keuangan,” ujarnya. Perlu diketahui, besaran pungutan yang dimaksud OJK mencakup biaya pengaturan, pengawasan, pemeriksaan dan penelitian untuk satu tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: