KONTAN.CO.ID - Pemerintah memberlakukan kriteria yang lebih ketat dalam penyaluran bantuan sosial (bansos) untuk tahun 2026. Pengetatan ini dilakukan melalui pemanfaatan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai basis utama penyaluran bantuan. Melalui DTSEN, pemerintah mengklasifikasikan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) berdasarkan tingkat kesejahteraan. Masyarakat akan dikelompokkan ke dalam desil ekonomi, mulai dari kategori sangat miskin hingga sangat sejahtera, dengan fokus utama pada rumah tangga berpenghasilan terendah.
Bansos yang Cair pada 2026
Dikutip dari Kompas TV, berikut beberapa program bansos yang diperkirakan kembali disalurkan pada awal 2026: 1. Program Keluarga Harapan (PKH) Program Keluarga Harapan (PKH) tetap menjadi bantuan utama yang menyasar kebutuhan dasar di bidang kesehatan dan pendidikan. Alokasi bantuannya meliputi:- Kesehatan (ibu hamil dan anak usia dini): Rp 3 juta per tahun atau Rp 750.000 per tahap.
- Lansia di atas 60 tahun dan penyandang disabilitas berat: Rp 2,4 juta per tahun.
- Korban pelanggaran HAM berat: alokasi khusus sebesar Rp 10,8 juta per tahun.
- Pendidikan: bantuan bervariasi, mulai dari Rp 900.000 per tahun untuk siswa SD, Rp 1,5 juta untuk SMP, hingga Rp 2 juta untuk SMA.