Bansos Beras 30 Kg Disalurkan Akhir September 2026, Ini Cara Cek Penerima Bantuan
Rabu, 09 September 2026 04:20 WIB
Oleh: Adi Wikanto | Editor: Adi Wikanto
KONTAN.CO.ID - Jakarta. Kabar baik bagi masyarakat penerima bantuan sosial (bansos). Pemerintah akan kembali menyalurkan bantuan pangan beras pada akhir September 2026. Berbeda dengan bulan sebelumnya, penyaluran bansos beras pada September ini bukan hanya 10 kilogram (kg), melainkan 30 kg. Apakah Anda akan mendapatkan bansos beras 30 kg? Berikut cara cek penerima bansos berdasarkan sumber resmi pemerintah. Dilansir dari Kompas.com, Menteri Koordinator Bidang Pangan (Menko Pangan) Zulkifli Hasan merapel penyaluran beras bansos untuk penerima desil 1-4. Beras sebanyak 30 kg segera disalurkan akhir September 2026.
"Nggak usah nunggu sampai nanti bulan depan 10 kilo lagi (disalurkan), bulan depan 10 kilo, tidak! Dikirim sekaligus 30 kilo desil 1 sampai desil 4 yang jumlahnya itu 33 juta lebih penerima bantuan pangan, ya. Diselesaikan, gitu," kata Zulhas dikutip dari Antara, Senin (7/9/2026). Baca Juga: Kepala BPS: DTSEN Tak Mungkin 100% Akurat, Kondisi Masyarakat Dinamis Cara Cek Penerima Bansos 2026 Untuk memastikan apakah Anda terdaftar sebagai penerima bansos 2026, pengecekan bisa dilakukan secara online melalui aplikasi atau situs resmi Kementerian Sosial (Kemensos). Cek lewat Aplikasi Cek Bansos Langkah-langkahnya: 1. Unduh aplikasi Cek Bansos di Play Store atau App Store 2. Pilih menu “Cek Bansos” 3. Masukkan data wilayah dan nama lengkap sesuai KTP 4. Jawab pertanyaan verifikasi 5. Klik “Cari Data” Jika terdaftar, sistem akan menampilkan: - Nama penerima - Usia - Jenis bantuan (PKH/BPNT) - Status penerima - Periode pencairan Tonton: Dana Desa Dipangkas 58% Demi Kopdes Merah Putih, Ini Kata Pengamat Cek lewat Situs Resmi Kemensos 1. Buka laman: https://cekbansos.kemensos.go.id 2. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) 3. Masukkan kode captcha 4. Klik “Cari Data”
Hasil yang muncul sama seperti di aplikasi. Jika sebelumnya sudah terdaftar, peluang menerima kembali pada 2026 cukup besar, tergantung hasil pemutakhiran Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Batas UMKM Bebas PPh Rp500 Juta Dinilai Terlalu Rendah, Menkeu Buka Peluang Diubah