Bansos Dicabut, Ini Kelompok yang Berhak Menerima Bantuan Usaha Rp 5 Juta



KONTAN.CO.ID - Sebanyak 3,9 juta orang penerima bantuan sosial (bansos) terancam tak lagi menerima program tersebut. Hal itu diungkap oleh Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf di Kantor Kemensos, Salemba, Jakarta Pusat, Kamis (5/2/2026).

Dia mengatakan, jutaan warga tidak lagi terdaftar sebagai penerima bansos karena adanya penyesuaian desil, graduasi, dan pemutakhiran data. Nantinya, mereka yang tidak lagi terdaftar sebagai penerima bansos akan mendapatkan bantuan usaha senilai Rp 5 juta.

"Tahun lalu (3,9 juta keluar bansos). Ya nanti di pemberdayaan (supaya mandiri)," kata Gus Ipul, sapaan akrabnya, dikutip dari Kompas.com, Jumat *6/2/2026).


Lantas, apa itu bantuan usaha Rp 5 juta?

Bantuan usaha Rp 5 juta

Gus Ipul menjelaskan, bantuan usaha Rp 5 juta akan diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Bantuan tersebut diberikan untuk mengembangkan usaha karena jumlahnya lebih besar dari bansos yang diterima sebelumnya.

"Misal diberi uang Rp 5 juta untuk apa? Membeli ayam petelur jumlahnya 25, lalu dipelihara, kemudian telurnya dijual bisa memperoleh lebih dari Rp 200.000 per bulan," kata dia.

Dengan pemberian bantuan usaha yang nominalnya lebih besar itu, penerima manfaat sudah bisa dikatakan memasuki fase baru, yakni sebagai keluarga mandiri.

"Itu kan sudah lebih berdaya dia, sudah bisa mandiri, karena sudah bisa mendapatkan uang lebih dari bansos, ukuran paling sederhananya," ucapnya.

Baca Juga: Kapan Awal Puasa Ramadhan Versi BRIN, Muhammadiyah, NU, dan Pemerintah? Cek Jadwalnya

Penerima bansos yang mendapat dana bantuan Rp 5 juta

Kemensos menyatakan, sedikitnya ada 300.000 KPN yang akan mendapat dana bantuan Rp 5 juta.

Jumlah tersebut diperoleh dari pemeriksaan ulang terhadap 12 juta keluarga penerima manfaat bansos. Hal ini dilakukan setelah terbitnya Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2025.

Adapun proses pemeriksaan meliputi survei ke rumah penerima, berdialog, dan mengukur ulang kondisi sosial ekonomi penerima bansos.

"Yang pertama adalah melakukan ground check, mendatangi seluruh penerima manfaat. Dari 35 juta yang terdata, baru 12 juta yang bisa kami datangi ke rumah masing-masing satu per satu ya," kata Gus Ipul.

Baca Juga: KPK Tetapkan Ketua dan Wakil Ketua PN Depok sebagai Tersangka

Hasilnya, ditemukan banyak penerima bansos yang sudah tidak memenuhi kriteria sebagai penerima manfaat. Oleh karena itu, Kemensos menyatakan bahwa penerima bansos tersebut telah lulus atau graduasi dari program bansos.

Salah satu indikator utama penerima bansos dinyatakan "lulus" adalah apabila pendapatan bulanan yang diterima telah melampaui nilai bansos.

Gus Ipul mengatakan, keluarga yang penghasilannya lebih besar dari bansos yang diterima, dikategorikan sebagai keluarga mandiri sehingga telah siap untuk lulus atau graduasi dari program bantuan sosial.

“Itu sudah lebih berdaya. Ukuran paling sederhananya, penghasilannya sudah lebih besar dari bantuan sosial,” tuturnya.

Meski tak lagi menerima bansos, para lulusan penerima bansos tersebut akan didampingi dan diberi modal bantuan usaha Rp 5 juta dan didampingi hingga mampu berdiri di kaki sendiri.

Sebelumnya, pada Desember 2025, sebanyak 133 dari 332 KPM PKH dinyatakan lulus sebagai penerima bansos dan dipastikan tidak menerima bansos lagi tahun depan. Mereka yang lulus mendapatkan bantuan sebesar Rp 5 juta untuk memulai atau mengembangkan usaha.