KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 990 Tahun 2020 Tentang Penerima Bantuan Sosial Tahap VI bagi Penduduk yang Rentan yang Terdampak Covid-19 dalam Pemenuhan Kebutuhan Pokok Selama Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar di DKI Jakarta. Kepgub itu telah ditandatangani Anies pada 29 September 2020. Dalam Kepgub itu, bantuan sosial ( bansos) akan didistribusikan kepada 1,16 juta atau tepatnya 1.160.409 kepala keluarga (KK). Jumlah tersebut menurun dibandingkan penerima bansos pada April yakni 1,19 juta atau tepatnya 1.194.633 KK.
Bansos DKI Jakarta tahap VI diberikan kepada 1,16 juta KK
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 990 Tahun 2020 Tentang Penerima Bantuan Sosial Tahap VI bagi Penduduk yang Rentan yang Terdampak Covid-19 dalam Pemenuhan Kebutuhan Pokok Selama Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar di DKI Jakarta. Kepgub itu telah ditandatangani Anies pada 29 September 2020. Dalam Kepgub itu, bantuan sosial ( bansos) akan didistribusikan kepada 1,16 juta atau tepatnya 1.160.409 kepala keluarga (KK). Jumlah tersebut menurun dibandingkan penerima bansos pada April yakni 1,19 juta atau tepatnya 1.194.633 KK.