KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membantah data Bank Dunia yang menyatakan 88% aset perbankan nasional dikuasai oleh konglomerasi keuangan. Meski demikian, konglomerasi keuangan nyatanya memang menguasai lebih dari 80% aset perbankan. Deputi Komisioner Pengawas Perbankan OJK III Slamet Edy Purnomo menjelaskan definisi konglomerasi keuangan adalah perusahaan, terutama grup perusahaan, yang memiliki kepemilikan maupun penguasaan terhadap beberapa lembaga jasa keuangan dengan total nilai aset di atas Rp 2 triliun. Baca Juga: Antisipasi krisis, Bank Dunia anjurkan OJK awasi konglomerasi keuangan
Bantah Bank Dunia, OJK: Konglomerasi keuangan kuasai 65,8% aset industri keuangan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membantah data Bank Dunia yang menyatakan 88% aset perbankan nasional dikuasai oleh konglomerasi keuangan. Meski demikian, konglomerasi keuangan nyatanya memang menguasai lebih dari 80% aset perbankan. Deputi Komisioner Pengawas Perbankan OJK III Slamet Edy Purnomo menjelaskan definisi konglomerasi keuangan adalah perusahaan, terutama grup perusahaan, yang memiliki kepemilikan maupun penguasaan terhadap beberapa lembaga jasa keuangan dengan total nilai aset di atas Rp 2 triliun. Baca Juga: Antisipasi krisis, Bank Dunia anjurkan OJK awasi konglomerasi keuangan